Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak terus melakukan berbagai inovasi, salah satunya memberikan kemudahan berbagai pelayanan perizinan guna menarik minat investor untuk berinvestasi ke kota itu.
"Pemerintahan yang banyak memberi kemudahan dalam segala sektor, maka akan semakin banyak menarik minat para investor untuk berusaha di daerahnya. Kami selalu berkomitmen dalam memberikan pelayanan perizinan menjadi cepat, mudah dan murah," kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, saat ini perizinan yang paralel di Pemkot Pontianak berjumlah empat izin, sementara daerah-daerah lainnya hingga kini hanya tiga saja.
Kemudian, standar dalam proses penyelesaian perizinan paralel menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu adalah 10 hari kerja. "Di Pontianak, untuk empat izin paralel hanya butuh waktu lima hari kerja saja prosesnya," ungkapnya.
Menurut dia, hal itu bisa diterapkan lantaran pihaknya memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), misalnya satu izin paralel mesti selesai selama lima hari kerja.
Namun apabila dalam prosesnya terjadi keterlambatan hingga izin itu baru selesai selama 10 hari kerja, maka sebagai kompensasinya, Pemkot memberikan dispensasi berupa pengurangan retribusi sebesar dua persen per hari keterlambatan dari nilai retribusi yang disetor.
"Hal itu, kami lakukan sebagai bentuk kontrol terhadap pelayanan publik supaya aparatur lebih maksimal dalam memberikan pelayanan dan masyarakatpun merasa puas," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak menambahkan, berbagai inovasi dalam pelayanan publik tersebut membuat Pontianak semakin kompetitif dalam segala aspek. Bahkan, ia selalu berkeinginan Kota Pontianak lebih dulu dari daerah lainnya di segala sektor.
Salah satunya, pertanggungjawaban keuangan berbasis akrual yang sudah diterapkan Pemkot Pontianak sejak tahun lalu. Kota Pontianak sudah lebih dulu menerapkan laporan keuangan berbasis akrual untuk wilayah Indonesia bagian Timur bahkan sebagian Indonesia bagian Barat dan Tengah, sementara daerah lainnya baru menerapkan laporan keuangan akrual basis tahun ini, katanya.
"Kami malah sudah lebih dulu menerapkannya tahun lalu bahkan meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) empat kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Artinya, kalau kita punya kemauan dan bekerja keras, maka semuanya bisa dicapai," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Pemerintahan yang banyak memberi kemudahan dalam segala sektor, maka akan semakin banyak menarik minat para investor untuk berusaha di daerahnya. Kami selalu berkomitmen dalam memberikan pelayanan perizinan menjadi cepat, mudah dan murah," kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, saat ini perizinan yang paralel di Pemkot Pontianak berjumlah empat izin, sementara daerah-daerah lainnya hingga kini hanya tiga saja.
Kemudian, standar dalam proses penyelesaian perizinan paralel menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu adalah 10 hari kerja. "Di Pontianak, untuk empat izin paralel hanya butuh waktu lima hari kerja saja prosesnya," ungkapnya.
Menurut dia, hal itu bisa diterapkan lantaran pihaknya memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), misalnya satu izin paralel mesti selesai selama lima hari kerja.
Namun apabila dalam prosesnya terjadi keterlambatan hingga izin itu baru selesai selama 10 hari kerja, maka sebagai kompensasinya, Pemkot memberikan dispensasi berupa pengurangan retribusi sebesar dua persen per hari keterlambatan dari nilai retribusi yang disetor.
"Hal itu, kami lakukan sebagai bentuk kontrol terhadap pelayanan publik supaya aparatur lebih maksimal dalam memberikan pelayanan dan masyarakatpun merasa puas," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak menambahkan, berbagai inovasi dalam pelayanan publik tersebut membuat Pontianak semakin kompetitif dalam segala aspek. Bahkan, ia selalu berkeinginan Kota Pontianak lebih dulu dari daerah lainnya di segala sektor.
Salah satunya, pertanggungjawaban keuangan berbasis akrual yang sudah diterapkan Pemkot Pontianak sejak tahun lalu. Kota Pontianak sudah lebih dulu menerapkan laporan keuangan berbasis akrual untuk wilayah Indonesia bagian Timur bahkan sebagian Indonesia bagian Barat dan Tengah, sementara daerah lainnya baru menerapkan laporan keuangan akrual basis tahun ini, katanya.
"Kami malah sudah lebih dulu menerapkannya tahun lalu bahkan meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) empat kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Artinya, kalau kita punya kemauan dan bekerja keras, maka semuanya bisa dicapai," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016