Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan Kalimantan Barat, Sutarmdiji menyatakan, PPP hasil Muktamar Jakarta tetap sah dari sisi hukum.
"Putusan pemerintah yang mengembalikan ke Muktamar Bandung itu putusan `ngerampot` atau putusan yang tidak masuk akal dan putusan tersebut bisa dikatakan salah besar," kata Sutarmidji di Pontianak, Minggu.
Sutarmidji, yang juga sebagai Wali Kota Pontianak dua periode tersebut menilai, keputusan Menkumham yang mengembalikan kepengurusan PPP kepada hasil Muktamar Bandung tersebut cacat secara hukum.
"Mahkamah Agung (MA) sudah mengesahkan PPP hasil Muktamar Jakarta di bawah Ketua Umum Djan Faridz. Kalau MA sudah mengesahkan hasil Muktamar Jakarta, mau syaratnya tidak lengkap atau lainnya, sehingga Muktamar Bandung tidak ada legalitas lagi," ungkapnya.
Sutarmidji menambahkan, Menkumham seharusnya mengesahkan PPP hasil Muktamar Jakarta, tetapi diberi ketegasan untuk mengadakan kesepakatan Islah untuk melaksanakan Muktamar lagi.
"Kenapa harus malu-malu, kalau memang sudah salah. Jangan sudah salah menyelesaikan masalah itu dengan berbuat salah yang lebih besar lagi," katanya.
Dalam kesempatan itu, Sutarmidji menegaskan, dirinya tetap berdiri di belakang PPP hasil Muktamar Jakarta, karena sudah sesuai aturan hukum yang benar dan sah.
"Sudahlah harusnya yang benar itu sahkan PPP hasil Muktamar Jakarta, walaupun hanya untuk enam bulan untuk menuju Muktamar Islah, hal itu yang benar bukan hidupkan lagi Muktamar Bandung. Dan saya pastikan kalau di PTUN-kan, pasti Menkumham akan kalah lagi," ujarnya.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016