Sanggau (Antara Kalbar) - Tim Tugas Khusus Reserse Kriminal (Gasus Reskrim) Polres Sanggau menggrebek tempat pembuatan minuman keras (miras) jenis arak di dua lokasi di Dusun Tanjung Gambir, Desa Semayang, Kecamatan Kembayan, Kamis (3/3).
Penggrebekan ini, dipimpin KBO Reskrim Polres Sanggau, IPDA Rakhmad Kartono dan Tim Gasus serta didukung Satuan Sabhara serta Polsek Kembayan. Dalam penggrebekan itu, petugas luput mengamankan tersangka yang keburu melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Yudhi Yustisia Saroja S Ik melalui KBO Reskrim Rakhmad Kartono SH menuturkan, awalnya petugas melaksanakan penggrebekan tempat pembuatan miras jenis arak milik Dd. Namun, petugas hanya berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 2 buah dandang, 1/2 karung beras pulut (ketan), 1/2 karung ragi dan1 buah pipa untuk penyulingan. Sedang tersangka Dd duluan melarikan diri.
"Kita pertama menggrebek milik DG. Dan beberapa barang bukti diamankan, hanya saja Dd melarikan diri," ujar pria asal Kampung Dalam, Pontianak ini.
Usai menggrebek tempat pembuatan arak milik Dd, lantas petugas menyasar rumah Ap dan tersangka juga duluan melarikan diri. Saat itu petugas mengamankan 2 buah drum plastik, 2 buah dandang, 1 botol arak, 1/2 karung ragi dan 1/2 karung gula pasir. "Sekitar pukul 12.00 WIB, kita menggrebek tempat pembuatan arak milik Ap. Nah, tersangka juga keburu melarikan diri. Barang buktinya, kita amankan," tegasnya.
Ditambahkan, terhadap barang bukti (BB) arak yang ditemukan di lokasi pembuatan tersebut, langsung dilakukan pemusnahan di tempat kejadian perkara (TKP). Termasuk melaksanakan penghancuran terhadap tungku tempat memasak arak.
Terhadap tersangka yang melarikan diri, kata Rahkmad, mereka diimbau untuk menyerahkan diri. Di lain sisi, pihaknya akan terus melaksanakan pengejaran. "Kita imbau para tersangka menyerahkan diri. Anggota kita pun terus melaksanakan pengejaran terhadap kedua tersangka," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
Penggrebekan ini, dipimpin KBO Reskrim Polres Sanggau, IPDA Rakhmad Kartono dan Tim Gasus serta didukung Satuan Sabhara serta Polsek Kembayan. Dalam penggrebekan itu, petugas luput mengamankan tersangka yang keburu melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Yudhi Yustisia Saroja S Ik melalui KBO Reskrim Rakhmad Kartono SH menuturkan, awalnya petugas melaksanakan penggrebekan tempat pembuatan miras jenis arak milik Dd. Namun, petugas hanya berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 2 buah dandang, 1/2 karung beras pulut (ketan), 1/2 karung ragi dan1 buah pipa untuk penyulingan. Sedang tersangka Dd duluan melarikan diri.
"Kita pertama menggrebek milik DG. Dan beberapa barang bukti diamankan, hanya saja Dd melarikan diri," ujar pria asal Kampung Dalam, Pontianak ini.
Usai menggrebek tempat pembuatan arak milik Dd, lantas petugas menyasar rumah Ap dan tersangka juga duluan melarikan diri. Saat itu petugas mengamankan 2 buah drum plastik, 2 buah dandang, 1 botol arak, 1/2 karung ragi dan 1/2 karung gula pasir. "Sekitar pukul 12.00 WIB, kita menggrebek tempat pembuatan arak milik Ap. Nah, tersangka juga keburu melarikan diri. Barang buktinya, kita amankan," tegasnya.
Ditambahkan, terhadap barang bukti (BB) arak yang ditemukan di lokasi pembuatan tersebut, langsung dilakukan pemusnahan di tempat kejadian perkara (TKP). Termasuk melaksanakan penghancuran terhadap tungku tempat memasak arak.
Terhadap tersangka yang melarikan diri, kata Rahkmad, mereka diimbau untuk menyerahkan diri. Di lain sisi, pihaknya akan terus melaksanakan pengejaran. "Kita imbau para tersangka menyerahkan diri. Anggota kita pun terus melaksanakan pengejaran terhadap kedua tersangka," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016