Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Singkawang akan menghapuskan penjualan minyak goreng curah terhitung 1 April 2017.
"Penghapusan ini adalah sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI, No 09/M-DAG/Per/2/2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No 08/M-DAG/Per/10/2014 tentang minyak goreng wajib kemasan berlabel SNI," kata Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindagkop dan UKM Singkawang Awang Herman di Pontianak, Sabtu.
"Dalam hal ini, bahwa sepanjang 2016 masih diperbolehkan para pedagang eceran untuk menjual minyak goreng curah," ujarnya.
Meski masih diberlakukan, pihaknya akan tetap melakukan sosialisasi kepada pedagang maupun konsumen secara bertahap guna mengurangi minyak goreng tersebut, dan digeser ke minyak dalam bentuk kemasan yang berlabel SNI.
Penghapusan ini, sesuai keputusan Menteri Perdagangan yang menyebutkan, bahwa minyak curah tidak lagi sehat dikarenakan kandungan vitamin A telah hilang dan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada distributor minyak goreng sejak bulan Maret 2016.
Pemerintah memastikan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan No.08/2014 mulai berlaku per 27 Maret 2015 dan ditunda selama setahun yang mengatur tentang minyak goreng wajib kemasan dengan merek Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kebijakan tersebut diberlakukan dengan tujuan supaya dapat mencegah berbagai penyakit yang timbul akibat menggunakan minyak goreng curah seperti kolesterol dan lain sebagainya yang membahayakan bagi kesehatan masyarakat.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016