Pontianak  (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak memberikan tenggat hingga akhir 2016 semua anak harus sudah memiliki akta lahir.

"Seluruh anak Kota Pontianak paling lambat akhir 2016 sudah harus memiliki akta kelahiran semuanya dan tidak ada alasan untuk tidak membuatnya, karena pembuatan akta kelahiran sudah gratis," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji di Pontianak, Kamis.

Sutarmidji meminta kecamatan dan kelurahan untuk menyisir warganya yang belum memiliki dokumen pencatatan kelahiran tersebut.

"Sehingga akhir tahun ini, semua anak sudah harus memiliki akta lahir. Saya tidak mau lagi dengar sekian persen yang belum punya akta lahir," ujarnya.

Akta kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Banyak manfaat dari akta kelahiran, selain sebagai dokumen atau bukti sah mengenai identitas seseorang, juga sebagai dokumen rujukan penetapan identitas dalam dokumen lainnya," katanya.

Sutarmidji optimistis target tersebut bisa tercapai bila seluruh jajaran terkait bergerak secara aktif dengan menyisir dari rumah ke rumah.

Sebagai gambaran, dia mencontohkan capaian Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio yang digelar pada tanggal 8-15 Maret 2016.

Sebelumnya, Sutarmidji sudah meminta Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak untuk menyisir dari pintu ke pintu dalam rangka memberikan imunisasi polio.

Dengan menurunkan 1.200 petugas, sementara target sebanyak 57 ribu anak, satu orang petugas menyisir 50 anak untuk diimunisasi.

Selain itu, pembagian wilayah juga diterapkan, sedikitnya tiga RT bisa selesai selama sepekan.

"Hasilnya, kita bisa mencapai 118 persen dan melampaui target, artinya tidak ada yang sulit, apapun yang dibutuhkan dalam rangka memenuhi hak-hak anak akan kita lakukan," ujarnya.

(U.A057/A043)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016