Ngabang (Antara Kalbar) - Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Pemkab Landak, Asuardi Daris menyatakan Kota Ngabang ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah Promosi (PKWP) sesuai dengan RTRW Provinsi Kalbar.

Pernyataan tersebut disampaikan Asuardi Daris saat membuka konsultasi publik pembahasan penyusunan Raperda tentang RDTR Kota Ngabang belum  lama ini.

Konsultasi publik pembahasan penyusunan Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang  atau RDTR Kota Ngabang. 

Ia mengatakan, sebagai tindak lanjut penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah  atau RTRW sebuah kabupaten, kota yang bersifat umum, diperlukan adanya penyusunan pedoman tata ruang yang bersifat rinci. Hal ini diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 20 tahun 2011 berupa Rencana Detail Tata Ruang.

Menurut dia, RDTR kota merupakan rencana pemanfaatan ruang secara terperinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pengaturan zonasi, perizinan dan pembangunan kawasan.

Ia menambahkan, PKWP dilengkapi dengan sarana prasarana pendukungnya dengan fungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota. 

"Oleh karena itu, RDTR Kota Ngabang perlu disusun untuk mengatur pemanfaatan dan pengendalian kawasan perkotaan Ngabang," katanya lagi.

Sekda berharap, RDTR dan pengaturan zonasi Kota Ngabang yang telah disusun, nantinya dapat digunakan sebagai salah satu alat untuk menentukan arah kebijakan pembangunan di Kota Ngabang.

Terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pengendalian ruang. Jangan sampai daerah kita tumbuh menjadi daerah yang tidak tertata dikarenakan kita salah dalam mengkonsep penataan ruang khususnya di Kota Ngabang.  

(Kun/N005)

Pewarta: Kundori

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016