Ketapang (Antara Kalbar) - Jajaran Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Ketapang mengamankan dua pelaku judi togel yakni Wah (42) dan Acn (44) pada Senin siang.
    Sebelumnya pada Sabtu (26/3) dan Minggu (27/3), pihak polres juga menangkap dua pengedar judi togel lainnya di wilayah Kota Ketapang.
    Kapolres Ketapang AKBP Hady Poerwanto melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Belen Anggara Pratama menjelaskan, saat ini pihaknya memang terus melakukan pemberantasan judi sesuai kebijakan pemberantasan judi dari Kapolri.
    Berawal dari informasi warga, tim anti bandit membututi sebelum akhirnya mengamankan salah satu pelaku yang merupakan pengepul judi togel bernama Udn sekitar pukul 12.30 WIB.
    Setelah diperiksa, diketahui kalau Udn telah menyetor uang togel sebesar Rp356.000ke pelaku yang diduga bandar judi togel bernama Acn.
    Dari situlah kemudian anggota mengamankan Acn dan ditemukanlah bukti rekapan judi togel beserta uang setoran dari Udn sebesar Rp356.000.
    Lebih lanjut Belen mengatakan Usai menahan kedua pelaku, kemudian pihaknya melakukan pengembangan. Dari hasil pengakuan Acn ternyata dirinya juga menyetor kembali setiap harinya kepada penadah lainnya yang bernama Akng.
    "Saat ini baru dua pelaku yang terindikasi, satunya yakni Akng yang sesuai pengakuan kedua pelaku merupakan penadah judi togel juga sudah kita panggil dan masih dalam proses pemeriksaan," jelasnya.
    Sementara itu, dari pengakuannya, Acn mengatakan kalau dirinya memang benar menerima setoran dari pengepul judi togel yakni Udn sebesar Rp356.000. Iapun mengaku baru sekitar 5 bulan bekerja sebagai penadah judi togel.
    "Satu hari biasa setor satu juta lebih," akunya.
    Acn juga mengaku kalau bukti rekapan yang ditemui pihak tim anti bandit Polres Ketapang ditempatnya memang benar milik dirinya. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Pewarta: John

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016