Pontianak  (Antara Kalbar) - Kapolda Kalimantan Barat, Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto menyatakan, untuk kasus anggota Polres Melawi, Brigadir Petrus Bakus yang telah membunuh kedua anaknya dengan cara memutilasi, yakni terhadap Febian (5) dan Amora (3), tetap diproses hukum.

"Hingga saat ini, kasusnya sudah masuk tahap satu, dan kami sedang koordinasi dengan pihak JPU dalam proses hukum selanjutnya," kata Arief Sulistyanto di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, biar bagaimanapun kasus tersebut, tetap dilakukan diproses hukum, sehingga nantinya hakim yang memutuskannya, apakah pelaku ditempatkan di tempat khusus karena dianggap membahayakan atau di rumah sakit jiwa.

"Intinya dalam kasus ini, tetap kami majukan pada proses hukum, dan hakimlah yang menentukannya," kata Arief.

Mencuat kasus pembunuhan yang disertai memutilasi korbannya, yakni terjadi sekitar pukul 24.00 WIB, Kamis (25/2) di Asrama Polres Melawi. Pembunuhan yang dilakukan oleh Petrus Bakus pada saat istri Windri Hairin Yanti dan kedua anaknya sedang tidur.

Pelaku juga berusaha membunuh istrinya, tetapi istrinya terbangun saat suaminya mendatangi istrinya dengan membawa parang yang sudah berlumuran darah dengan mengatakan akan membunuh istrinya.

Ketika itu istrinya minta waktu untuk melihat anaknya dan dikatakan oleh pelaku, kedua anaknya tersebut sudah meninggal. Lalu istrinya mencari cara agar pelaku tidak curiga, sehingga meminta kepada pelaku sebelum membunuhnya agar mengambilkan air terlebih dahulu.

Pada saat suaminya mengambilkan air minum itulah, dimanfaatkan oleh istrinya untuk melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga asrama.


(U.A057/Y008)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016