Ketapang (Antara Kalbar) - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang memvonis Ateng Hanapi, terdakwa kasus pencabulan dengan kurungan penjara 8 tahun, denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara.
    Ateng divonis bersalah usai terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya sendiri FM (9).
    Majelis hakim terdiri dari Ketua Ersin, hakim anggota Eri Sutatnto, SH serta Elyas Eko, SH. Dalam pembacaan vonisnya di Ketapang, Jumat (1/4), hakim anggota Eri Sutanto menjelaskan pihak majelis hakim menolak keberatan terdakwa melalui kuasa hukumnya yang merasa surat terdakwa serta saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangkan tidak sesuai.
    "Keberatan panasehat hukumnya kita tolak, karena surat terdakwa serta saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan sudah sesuai prosedur yang ada," katanya.
    Lebih lanjut, ia menyampaikan kalau majelis hakim melihat terdakwa dalam keadaan mampu bertanggung jawab atas kesalahannya dan menanggung segala perbuatannya. Mendasari hal tersebut dengan bukti-bukti yang ada berupa pakaian korban serta hasil visum yang menunjukkan adanya luka robek di kemaluan bagian dalam korban.
    "Dengan melihat hal-hal yang memberatkan terdakwa seperti terdakwa telah melakukan perbuatan yang menyebabkan korbannya trauma, terdakwa tidak mengakui perbuatannya selama persidangan, terdakwa meresahkan masyarakat serta terdakwa merupakan seorang guru yang seharusnya menjadi teladan, kemudian melihat hal-hal yang meringankan terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum sebelumnya, terdakwa merupakan tulang punggung keluargan," terangnya.
   Hakim Ketua Ersin, SH membacakan vonis terhadap tersangka, yakni maka dengan itu majelis hakim memvonis terdakwa selama 8 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan penjara.
    Penasehat hukum terdakwa kemudian menjawab mengaku pihaknya akan melakukan banding atas vonis yang dilakukan oleh majelis hakim.

Pewarta: John

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016