Sanggau (Antara Kalbar) - Sejumlah penjudi liong fu tak berkutik saat digrebek tim Reskrim Polres Sanggau, Jumat (1/4) sore. Penggrebekan ini, dipimpin Kanit Tugas Khusus (Gasus) Polres Sanggau, AIPTU Nurhaidir, di sebuah rumah di ruas jalan raya Sosok KM 1, Dusun Sosok I, Desa Sosok, KecTayan Hulu, Kabupaten Sanggau.
    Kasat Reskrim AKP Yudhi Yustisia Saroja melalui KBO Reskrim IPDA Rakhmad Kartono menegaskan, penggrebekan itu berdasarkan laporan masyarakat, yang selama ini mengaku resah, ada kegiatan perjudian tersebut.
    "Begitu ada laporan masyarakat, anggota kita langsung bergerak melaksanakan penyelidikan dan penyidikan serta penggrebekan itu," tegas pria asal Kampung Dalam, Pontianak Timur ini.
   Saat penggrebekan itu, ujar Rahkmad, tim Reskrim berhasil mengamankan masing-masing Sy selaku bandar, Fr sebagai ceker (pembantu bandar) serta 8 orang pemasang.
    Sementara, barang bukti (BB) yang diamankan diantaranya 2 buah bola dadu jenis Liong Fu, 1 lembar lapak, 1 kotak rokok merk Gudang Garam Surya.
    "Nah, selain itu anggota kita mengamankan uang tunai sebesar Rp522.000, dengan rincian pecahan uang Rp50 ribu sebanyak 6 lembar, pecahan uang Rp20 ribu sebanyak 9 lembar, pecahan uang Rp10 ribu sebanyak 4 lembar serta pecahan uang Rp2 ribu sebanyak 1 lembar," paparnya.
    Ditambahkan Rakhmad, untuk kepentingan penyidikan para tersangka dan pemain (pemasang ) digelandang ke Mapolres Sanggau untuk diproses lebih lanjut.
    "Sudah diamankan ke Mapolres Sanggau, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016