Sanggau (Antara Kalbar) - Yl dan SS, warga Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau ,harus menjadi penghuni hotel prodeo Polres Sanggau.
Setelah kedua tersangka itu, terbukti mencuri seekor sapi milik Teteh Sutrisno. Keduanya dibekuk tim tugas khusus (gasus) dan unit I Reskrim Polres Sanggau, pada Sabtu (2/4) sore.
Penangkapan terhadap kedua tersangka itu, dipimpin KBO Reskrim Polres Sanggau, IPDA Rahmad Kartono SH, setelah mendapatkan laporan korban, dengan laporan polisi nomor : LP/95/IV/2016/SPKT tgl 01 April 2016.
"Kedua pelaku warga Penyeladi, diduga sebagai pelaku pencurian sapi, mereka sudah mengakui perbuatannya. Sekarang, sudah kita amankan, saya yang memimpin penangkapan kepada kedua tersangka itu, bersama tim gasus dan anggota unit I," ungkap Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Yudhi Yustisia Saroja melalui KBO Reskrim, IPDA Rahmad Kartono SH.
Dijelaskan, penyelidikan awal, pihaknya menuju lokasi perkebunan kelapa milik ASP di Desa Penyeladi menindaklanjuti laporan korban.
Hasil dari penyelidikan di lapangan, petugas mencuriga seorang warga berinisial Yl dan melaksanakan interogasi. Tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan dirinya melancarkan aksi tidak sendirian.
Tak pakai lama, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap SS dan pada pukul 18.30 WIB berhasil diamankan.
"Keduanya mengakui aksi pencurian sapi dilaksanakan pada hari Jumat (1/3) sekira jam 02.00 WIB, menggunakan truk KB 9464 D. Lalu kedua tersangka ini menjual sapi tersebut kepada Apong di kawasan Ampera, Kota Sanggau, dengan seharga Rp7.600.000," bebernya.
Dijelaskan, petugas juga berhasil mengamankan uang hasil penjualan sapi dari tersangka Yl Rp4.300.000, kemudian dari SS sebanyak Rp3.300.000 serta seekor sapi dari Apong.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016