Sanggau (Antara Kalbar) - Tim Satreskrim Polres Sanggau mengamankan 160 tabung elpiji 3 kilogram (Kg) bersubsidi, pada Senin (4/4).
Kasat Reskrim Polres Sanggau, Yudhi Yustisia Saroja S IK melalui KBO Reskrim IPDA Rahmad Kartono SH mengungkapkan, ratusan taking elpiji itu diamankan di salah satu rumah di jalan Angkasa Puri, depan Polsek Batang Tarang.
"Ya, kita amankan tabung elpiji 3 kg ini di Batang Tarang, tepatnya di ruas jalan Angkasa Puri, depan Polsek Batang Tarang. Ada 160 tabung yang kita amankan itu," tegasnya, Rabu (6/4).
Ditambahkan pria asal Pontianak ini, saat diamankan tabung-tabung elpiji tersebut diangkut menggunakan mobil pikap KB 8116 DB warna silver metalik.
Saat itu, petugas juga mengamankan BS yang diduga pemilik tabung gas Elpiji tersebut.
"Diangkut menggunakan sebuah mobil pick up. Kita juga mengamankan BS sebagai tersangka," timpalnya.
Menurut penuturan tersangka BS, ujar Rahmad, tabung gas itu dibeli dari sebuah Pangkalan Elpiji 3 kg yang berada di jalan Komyos Sudarso (kiri jalan) Pontianak.
"Ini menurut pengakuan tersangka, elpiji itu dibeli dari Herman salah seorang agen. Nah, tabung gas 3 kg itu rencananya mau dibawa ke Desa Sungai Jaman, Kecamatan Tayan Hilir," jelasnya.
Saat ini tersangka BS dan barang bukti (BB) diamankan ke Mapolres Sanggau, guna proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku, sesuai dengan LP/50/IV/2016/Reskrim.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016