Pontianak (Antara Kalbar) - Kapolda Kalimantan Barat, Brigjen Polisi Arief Sulistyanto mengimbau masyarakat agar mewaspadai apabila ada tawaran-tawaran untuk investasi dengan memberikan bunga yang cukup tinggi.
"Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan di dalam investasi itu, maka semakin tinggi pula resiko kerugian yang akan dihadapi," kata Kapolda Kalbar saat berkunjung ke Singkawang, Rabu.
Menurut dia, hal itu pernah terjadi di Kota Pontianak setahun yang lalu. Dan bisnis seperti ini biasanya dilakukan dari mulut ke mulut. "Ketika seseorang yang merasa sudah berhasil, kemudian mengajak temannya semakin banyak untuk ikut dalam investasi itu," ujarnya.
Dia mengimbau hal itu yang perlu diwaspadai masyarakat agar tidak menjadi korban berikutnya. Karena, keuntungan yang diberikan atau dikembalikan kepada investor itu sebetulnya adalah uang investor itu sendiri.
"Jadi ini hanya permainan uang saja," ujarnya.
Menurut Arief, semakin banyak orang berinvestasi, maka keuntungan yang akan didapatkan perusahaan itu semakin besar.
Namun, yang menjadi kesulitan pihak kepolisian, ketika banyak masyarakat yang menjadi korban dari investasi ini, pada umumnya banyak para korban yang enggan melapor kepada polisi.
Hal itu dikarenakan, korban menginginkan supaya uangnya kembali dulu. Tapi, kata Arief, baginya ini adalah sebuah masalah.
"Karena semakin lama korban tidak melapor, maka pihak kepolisian tidak akan bisa bertindak. Dan orangnya (pelaku) akan segera kabur bersama uang-uang korban," ungkapnya.
Dan jika nanti polisi proaktif melakukan penegakkan hukum dan penindakan, polisi yang akan dijadikan "kambing hitam" oleh perusahaan investasi itu.
"Yang dimaksud kambing hitam itu, dia (pelaku) akan ngomong kepada korban, kalau dia (pelaku) kabur karena polisi melakukan penyelidikan sehingga dia (pelaku) berhenti namun tidak hilang. Justru pelaku meminta kepada para korban untuk menuntut polisi," pungkasnya.
Menurutnya, ada beberapa hal-hal yang perlu dipahami masyarakat jika ingin berinvestasi, pertama, apabila ingin melakukan investasi tolong pahami dulu bentuk investasinya itu seperti apa.
Kemudian, uang yang di investasikan itu nanti dijanjikan untuk kegiatan yang menguntungkan namun bentuknya seperti apa.
"Kalau masyarakat tidak tahu, tanyakan hal tersebut kepada Perbankan atau polisi, nanti polisi akan memberikan penjelasan dan melakukan pengecekan terhadap keabsahan perusahaan investasi tersebut. Sehingga masyarakat jangan terlalu mudah mengeluarkan uang melalui janji-janji yang diberikan perusahaan investasi yang cukup besar itu," katanya.
(U.KR-RDO/M019)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan di dalam investasi itu, maka semakin tinggi pula resiko kerugian yang akan dihadapi," kata Kapolda Kalbar saat berkunjung ke Singkawang, Rabu.
Menurut dia, hal itu pernah terjadi di Kota Pontianak setahun yang lalu. Dan bisnis seperti ini biasanya dilakukan dari mulut ke mulut. "Ketika seseorang yang merasa sudah berhasil, kemudian mengajak temannya semakin banyak untuk ikut dalam investasi itu," ujarnya.
Dia mengimbau hal itu yang perlu diwaspadai masyarakat agar tidak menjadi korban berikutnya. Karena, keuntungan yang diberikan atau dikembalikan kepada investor itu sebetulnya adalah uang investor itu sendiri.
"Jadi ini hanya permainan uang saja," ujarnya.
Menurut Arief, semakin banyak orang berinvestasi, maka keuntungan yang akan didapatkan perusahaan itu semakin besar.
Namun, yang menjadi kesulitan pihak kepolisian, ketika banyak masyarakat yang menjadi korban dari investasi ini, pada umumnya banyak para korban yang enggan melapor kepada polisi.
Hal itu dikarenakan, korban menginginkan supaya uangnya kembali dulu. Tapi, kata Arief, baginya ini adalah sebuah masalah.
"Karena semakin lama korban tidak melapor, maka pihak kepolisian tidak akan bisa bertindak. Dan orangnya (pelaku) akan segera kabur bersama uang-uang korban," ungkapnya.
Dan jika nanti polisi proaktif melakukan penegakkan hukum dan penindakan, polisi yang akan dijadikan "kambing hitam" oleh perusahaan investasi itu.
"Yang dimaksud kambing hitam itu, dia (pelaku) akan ngomong kepada korban, kalau dia (pelaku) kabur karena polisi melakukan penyelidikan sehingga dia (pelaku) berhenti namun tidak hilang. Justru pelaku meminta kepada para korban untuk menuntut polisi," pungkasnya.
Menurutnya, ada beberapa hal-hal yang perlu dipahami masyarakat jika ingin berinvestasi, pertama, apabila ingin melakukan investasi tolong pahami dulu bentuk investasinya itu seperti apa.
Kemudian, uang yang di investasikan itu nanti dijanjikan untuk kegiatan yang menguntungkan namun bentuknya seperti apa.
"Kalau masyarakat tidak tahu, tanyakan hal tersebut kepada Perbankan atau polisi, nanti polisi akan memberikan penjelasan dan melakukan pengecekan terhadap keabsahan perusahaan investasi tersebut. Sehingga masyarakat jangan terlalu mudah mengeluarkan uang melalui janji-janji yang diberikan perusahaan investasi yang cukup besar itu," katanya.
(U.KR-RDO/M019)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016