Sukadana (Antara Kalbar) - Foto syur diduga oknum salah satu kepala desa di Kayong Utara di sebuah penginapan beredar luas dan menghebohkan masyarakat melalui handphone, Rabu (6/4).
Dari foto yang berjumlah 11 buah tersebut terlihat diambil dengan menggunakan kamera handphone Blackberry 8520 dengan dimensi 1200 x 1600 dengan format JPEG yang diambil pada 06.04 AM sampai 07.4Syur0 AM pada 20/06/2015 dengan nama file foto IMG00114-20150620-0604 hingga IMG00129-20150620-0741.
Dalam foto tersebut terlihat jelas wajah kedua orang di sebuah penginapan dengan latarbelakang sebuah ruangan dengan jendela dan dinding ranjang yang terbuat dari kayu.
Dari kesebelas foto tersebut, 10 foto diambil oleh pasangannya dan hanya satu foto yang diambil sendiri oleh seorang wanita dengan gaya selfie dengan memperlihatkan fotonya sendiri dari sisi atas.
Foto-foto tersebut sebagian besar memamerkan pasangan wanita dan hanya satu foto yang terlihat pasangan laki-laki yang diduga oknum kepala desa.
Dikonfirmasi kepada Kapolsek Simpang Hilir, AKP Jumadi menjelaskan, sampai saat ini dirinya belum mengetahui gambar foto yang diduga koleksi dari oknum kepala desa tersebut.
"Kami belum lihat barang buktinya, namun anggota kami sudah ke TKP dimana kepala desa tersebut bertugas," kata Jumadi.
Namun demikian, dirinya belum memutuskan untuk memperkarakan beredarnya foto syur yang diduga oknum kepala desa di Kayong Utara tersebut. Jika ada laporan atau diketemukan penyebarluasan foto syur, dirinya akan meningkatkan kasus tersebut karena patut diduga melanggar Undang-undang Pornografi dan ITE.
"Bisa saja kita akan perkarakan namun kita lihat nanti jika memenuhi unsur kita lanjutkan," imbuhnya.
Kapolsek ini menjelaskan kronologis tersebarnya foto syur tersebut ke masyarakat , dimana seseorang yang tengah membersihkan rumput di tepi jalan menemukan sebuah handphone yang diduga milik salah satu pelaku dalam foto syur tersebut.
Dikarenakan handphone sudah tidak dapat aktif sang penemu yang sampai saat ini masih dicari oleh Polsek Simpang Hilir hanya mengambil memori card dari handphone tersebut dan dibuka dan menemukan banyak foto dan diantaranya foto tersebut.
Di tempat terpisah, Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Cabang Kayong Utara, Usman Thalib mengatakan, secara pribadi dirinya enggan mengomentari adanya kasus tersebut karena hal itu merupakan ranah pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan APDESI.
"Namun ini kami jadikan pengalaman dan pelajaran bagi rekan-rekan di APDESI, agar berhati-hati," katanya.
Apdesi tidak ingin menjadikan ini sebagai bahan yang dibesar-besarkan, karena dirinya yakin sudah ada pihak yang lebih berwenang untuk menanganinya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPDP-KB) Kayong Utara Waliman menjelaskan, dirinya sudah mengetahui adanya kabar tersebut, namun belum mendapat keterangan resmi secara tertulis untuk menindaklanjuti hal yang dirasa tidak pantas itu.
"Prosedurnya ada laporan dari jenjang yang dibawah seperti BPD, camat atau lainnya, sehingga ada sebuah keputusan yang dapat dijadikan rujukan atau dasar mengambil keputusan yang lebih jauh," kata Waliman.
Terkait sanksi, Waliman tidak dapat menyebutkan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan, karena semua harus dibahas secara mendalam termasuk memperoleh bukti, keterangan saksi dan hal-hal lain yang mendukung.
"Intinya kami menunggu hasil rapat di BPD," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
Dari foto yang berjumlah 11 buah tersebut terlihat diambil dengan menggunakan kamera handphone Blackberry 8520 dengan dimensi 1200 x 1600 dengan format JPEG yang diambil pada 06.04 AM sampai 07.4Syur0 AM pada 20/06/2015 dengan nama file foto IMG00114-20150620-0604 hingga IMG00129-20150620-0741.
Dalam foto tersebut terlihat jelas wajah kedua orang di sebuah penginapan dengan latarbelakang sebuah ruangan dengan jendela dan dinding ranjang yang terbuat dari kayu.
Dari kesebelas foto tersebut, 10 foto diambil oleh pasangannya dan hanya satu foto yang diambil sendiri oleh seorang wanita dengan gaya selfie dengan memperlihatkan fotonya sendiri dari sisi atas.
Foto-foto tersebut sebagian besar memamerkan pasangan wanita dan hanya satu foto yang terlihat pasangan laki-laki yang diduga oknum kepala desa.
Dikonfirmasi kepada Kapolsek Simpang Hilir, AKP Jumadi menjelaskan, sampai saat ini dirinya belum mengetahui gambar foto yang diduga koleksi dari oknum kepala desa tersebut.
"Kami belum lihat barang buktinya, namun anggota kami sudah ke TKP dimana kepala desa tersebut bertugas," kata Jumadi.
Namun demikian, dirinya belum memutuskan untuk memperkarakan beredarnya foto syur yang diduga oknum kepala desa di Kayong Utara tersebut. Jika ada laporan atau diketemukan penyebarluasan foto syur, dirinya akan meningkatkan kasus tersebut karena patut diduga melanggar Undang-undang Pornografi dan ITE.
"Bisa saja kita akan perkarakan namun kita lihat nanti jika memenuhi unsur kita lanjutkan," imbuhnya.
Kapolsek ini menjelaskan kronologis tersebarnya foto syur tersebut ke masyarakat , dimana seseorang yang tengah membersihkan rumput di tepi jalan menemukan sebuah handphone yang diduga milik salah satu pelaku dalam foto syur tersebut.
Dikarenakan handphone sudah tidak dapat aktif sang penemu yang sampai saat ini masih dicari oleh Polsek Simpang Hilir hanya mengambil memori card dari handphone tersebut dan dibuka dan menemukan banyak foto dan diantaranya foto tersebut.
Di tempat terpisah, Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Cabang Kayong Utara, Usman Thalib mengatakan, secara pribadi dirinya enggan mengomentari adanya kasus tersebut karena hal itu merupakan ranah pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan APDESI.
"Namun ini kami jadikan pengalaman dan pelajaran bagi rekan-rekan di APDESI, agar berhati-hati," katanya.
Apdesi tidak ingin menjadikan ini sebagai bahan yang dibesar-besarkan, karena dirinya yakin sudah ada pihak yang lebih berwenang untuk menanganinya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPDP-KB) Kayong Utara Waliman menjelaskan, dirinya sudah mengetahui adanya kabar tersebut, namun belum mendapat keterangan resmi secara tertulis untuk menindaklanjuti hal yang dirasa tidak pantas itu.
"Prosedurnya ada laporan dari jenjang yang dibawah seperti BPD, camat atau lainnya, sehingga ada sebuah keputusan yang dapat dijadikan rujukan atau dasar mengambil keputusan yang lebih jauh," kata Waliman.
Terkait sanksi, Waliman tidak dapat menyebutkan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan, karena semua harus dibahas secara mendalam termasuk memperoleh bukti, keterangan saksi dan hal-hal lain yang mendukung.
"Intinya kami menunggu hasil rapat di BPD," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016