Ketapang (Antara Kalbar) - UR (35) ditangkap anggota Polres Ketapang dikediamannya di Desa Sukabangun, Kamis (14/4) setelah melakukan penganiayaan dan  telah berulang kali menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
    Saat ditemui di Mapolres Ketapang, UR yang sehari-hari bekerja sebagai seorang nelayan mengaku dirinya sudah 6 kali menyetubuhi anak kandungnya yang masih duduk di Kelas 6 Sekolah Dasar.
    "Semula tahun 2015, namun lupa hari dan bulan kejadiannya, seingatnya cuma 6 kali. Kalau awal mula kejadiannya saat istri saya sedang pergi berbelanja, saya melihat anak saya belajar di kamarnya, kemudian timbul rasa nafsu melihat anak saya saat itu, jadi pertama kali saya setubuhi dikamarnya," ungkapnya saat ditemui di Mapolres Ketapang, Senin (18/4).
   Lebih lanjut, ia mengaku dirinya memiliki dua orang anak, yang mana anak keduanya seorang laki-laki dan tidak bisa berjalan. Sedangkan perbuatannya dilakukannya terhadap anak pertamanya bernama MT (14) yang saat ini baru menyelesaikan sekolah di tingkat SD. Pelaku mengaku usai melakukan perbuatan bejatnya pertama kali, dirinya kemudian mengulangi perbuatannya lagi kepada anak pertamanya tersebut, dan di akuinya dilakukannya di kediamannya saat sang istri sedang tidak ada dirumah.
    "Saya melakukan saat istri saya sedang tidak dirumah, seperti saat berbelanja, saat mengambil air dirumah orang tuanya, sehabis saya pulang melaut, saat itu anak saya masih baru duduk di kelas 6 SD, sekarang dia sudah mau tamat sekolah SD," katanya.
    Demi menutupi perbuatannya, ia mengaku sempat mengancam sang anak agar tidak melaporkan perbuatannya ke istrinya maupun ke orang lain.
    Selain karena nafsu melihat sang anak, ia mengaku dirinya melakukan perbuatan tersebut juga lantaran kerap ditolak oleh sang istri ketika dirinya akan mengajak sang istri berhubungan.
    Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Ketapang, dan mengaku siap menerima hukuman atas perbuatannya, diapun mengaku akan bertobat dan menebus segala dosa yang telah dirinya lakukan.
    Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang AKBP Hady Poerwanto melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Belen Anggara Pratama menjelaskan, kalau penangkapan pelaku berawal dari laporan ibu korban yang merupakan istri pelaku, yang mana pelaku dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
    "Dari laporan ibu korban, anggota kemudian mengamankan pelaku dikediamannya, awal laporan mengenai penganiayaan, tapi setelah diminta keterangan terhadap anaknya akhirnya terbongkar kalau selain menganiaya korban, pelaku juga kerap menyetubuhi anaknya sendiri," jelasnya.
    "Pelaku mengakui perbuatannya selama setahun belakang yang menyetubuhi anaknya, saat ini pelaku kita jerat dengan pasal berlapis selain pasal penganiayaan juga diancam melanggar Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-Undang no 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancamannya maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

Pewarta: John

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016