Sanggau (Antara Kalbar) - Pihak Kepolisian Resor Sanggau hingga akhir April 2016 sudah menangani empat kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan korban perempuan.
    
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sanggau, AKP Yudhi Yustisia Saroja S Ik mengungkapkan kasus pertama terjadi pada tahun 2016 ini, diawali kejadian di Sekayam pada 8 Januari lalu.
    
Lantas disusul di Tayan Hulu pada 19 Februari, serta di Kecamatan Parindu pada tanggal 24 Februari. Kemudian, yang terakhir kejadian di Kecamatan Meliau pada 9 Maret lalu.
    
"Jadi kejadian ini di kecamatan-kecamatan, malah ada dalam satu bulan dua laporan yang masuk," jelasnya.
    
Kendati sudah dilaporkan ke kepolisian, namun ada juga kasus yang ditangani tersebut diselesaikan dengan cara mediasi. Akan tetapi, ada juga yang harus dilanjutkan proses hukumnya lantaran kedua pihak saling ngotot dan tidak ingin berdamai.
   
Ditegaskan Yudhi, proses mediasi sangat diutamakan dalam penanganan kasus KDRT ini, mengingat pelapor maupun terlapor merupakan keluarga. Apalagi sudah dikaruniai anak sehingga harus menjadi pertimbangan sendiri bagi dua pihak yang berseteru.     "Mungkin saat cekcok keduanya sedang khilaf sehingga tidak mampu menahan emosi dan terjadi KDRT ini," kata dia.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016