Pontianak (Antara Kalbar) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Senin, mengangkut delapan pelajar tingkat SMA/sederajat yang santai atau nongkrong di sebuah warung kopi (warkop) menggunakan seragam sekolah.

"Diamankannya delapan pelajar tingkat SMA/sederejat tersebut, atas laporan masyarakat yang prihatin melihat tingkah laku anak sekolah yang duduk santai di warung kopi di jam belajar dan masih menggunakan seragam sekolah," kata Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana di Pontianak.

Ia menjelaskan, razia tersebut dilakukan guna menertibkan para anak-anak sekolah yang bolos pada jam sekolah, maupun para PNS yang juga bolos di jam kerja.

"Kami selalu melakukan pemantauan tiap hari di warung kopi. Jika ada anak sekolah nongkrong, maka langsung kami angkut, seperti pada hari ini kami temukan delapan orang anak dari SMA 1 Sungai Raya kedapatan yang kedaparan santai di warkop," ungkapnya.

Menurut dia, selain diangkut, pihaknya juga memanggil pihak sekolah dan orang tua masing-masing siswa tersebut untuk memberi pengarahan dengan tujuan agar perbuatan itu tidak terulang.

"Kami akan telurusi terus warkop-warkop yang ada di Kota Pontianak, dan kejadian ini juga kami laporkan kepada bapak Wali Kota Pontianak, Sutarmidji," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kasatpol PP Kota Pontianak memperingatkan para pemilik warkop untuk tidak menerima pelajar mengenakan seragam nongkrong ke warkopnya. Jika masih diulang, pihaknya tidak segan-segan mencabut izin usaha warkop tersebut.

Sementara itu, Budi Taher salah seorang pengunjung warkop di Jalan Siam menyayangkan ulah dari anak-anak usia sekolah yang gemar nongkrong di warkop baik pada jam belajar maupun di malam hari.

"Saya datang sekitar pukul 08.00 WIB anak-anak sekolah tersebut sudah ada di warkop. Saya tahu ini hari pendidikan, dan anak-anak pulang awal, namun kenapa malah santai di warkop," ujarnya.

Ia berharap monitoring pihak terkait terus dilakukan agar ke depan tidak ada lagi anak sekolah yang nongkrong di warkop selama jam sekolah, bila perlu diberikan sanksi tegas kepada mereka.



(U.A057/E001) 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016