Singkawang (Antara Kalbar) - Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Provinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan Imigrasi Singkawang mengamankan seorang warga negara asal Tiongkok di lokasi pertambangan yang terletak di Desa Cap Kala, Kabupaten Bengkayang.
"Yang bersangkutan kita amankan pada Selasa siang kemarin, sampai hari ini kita masih mendalami, apa tujuan warga bernama Liong Hwa itu ke Indonesia. Apakah untuk bekerja atau hanya melakukan survei," kata Kepala Imigrasi Kelas II Singkawang, Amir Fatah, Rabu.
Untuk itu sampai saat ini pihaknya masih menunggu dari hasil pemeriksaan yang akan dilakukan nanti.
Dia menjelaskan, Liong Hwa diamankan lantaran warga asal Tiongkok ini tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah saat diperiksa oleh petugas.
Bahkan saat dilakukan penangkapan, menurut Amir, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas. "Sempat terjadi aksi kejar-kejaran bersama petugas, saat mau ditangkap dan ketika ditangkap, dia tidak bisa menunjukkan surat-surat yang diperlukan," tuturnya.
Liong Hwa diamankan di wilayah Monterado, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang. Dan sekarang, warga negara Tiongkok ini sudah diamankan di Imigrasi Singkawang untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang Jose Rizal sebelumnya mengatakan, sepanjang 2015 pihaknya sudah mendeportasi sebanyak 16 WNA.
Dia menyebutkan, 16 WNA itu di antaranya berasal dari Tiongkok, Taiwan, India, dan Malaysia. Dua orang di antaranya usai menjalani hukuman di Lapas Klas II B Singkawang karena kasus narkoba.
"Begitu selesai menjalani hukuman, langsung kita deportasi ke negaranya," katanya.
Kebanyakan katanya, pelanggaran yang dilakukan orang asing itu adalah penyalahgunaan izin.
"Misalnya, saat berada di Kota Singkawang, mereka hanya mendapatkan izin kunjungan atau wisata. Namun setelah berada di Singkawang, disalahgunakan untuk bekerja," tuturnya.
Untuk menekan keberadaan orang asing ilegal di Indonesia khususnya di Singkawang, pihaknya melakukan pengawasan setiap bulan dan melakukan koordinasi dengan Imigrasi Pontianak, Sambas, dan Bengkayang.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Yang bersangkutan kita amankan pada Selasa siang kemarin, sampai hari ini kita masih mendalami, apa tujuan warga bernama Liong Hwa itu ke Indonesia. Apakah untuk bekerja atau hanya melakukan survei," kata Kepala Imigrasi Kelas II Singkawang, Amir Fatah, Rabu.
Untuk itu sampai saat ini pihaknya masih menunggu dari hasil pemeriksaan yang akan dilakukan nanti.
Dia menjelaskan, Liong Hwa diamankan lantaran warga asal Tiongkok ini tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah saat diperiksa oleh petugas.
Bahkan saat dilakukan penangkapan, menurut Amir, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas. "Sempat terjadi aksi kejar-kejaran bersama petugas, saat mau ditangkap dan ketika ditangkap, dia tidak bisa menunjukkan surat-surat yang diperlukan," tuturnya.
Liong Hwa diamankan di wilayah Monterado, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang. Dan sekarang, warga negara Tiongkok ini sudah diamankan di Imigrasi Singkawang untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang Jose Rizal sebelumnya mengatakan, sepanjang 2015 pihaknya sudah mendeportasi sebanyak 16 WNA.
Dia menyebutkan, 16 WNA itu di antaranya berasal dari Tiongkok, Taiwan, India, dan Malaysia. Dua orang di antaranya usai menjalani hukuman di Lapas Klas II B Singkawang karena kasus narkoba.
"Begitu selesai menjalani hukuman, langsung kita deportasi ke negaranya," katanya.
Kebanyakan katanya, pelanggaran yang dilakukan orang asing itu adalah penyalahgunaan izin.
"Misalnya, saat berada di Kota Singkawang, mereka hanya mendapatkan izin kunjungan atau wisata. Namun setelah berada di Singkawang, disalahgunakan untuk bekerja," tuturnya.
Untuk menekan keberadaan orang asing ilegal di Indonesia khususnya di Singkawang, pihaknya melakukan pengawasan setiap bulan dan melakukan koordinasi dengan Imigrasi Pontianak, Sambas, dan Bengkayang.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016