Singkawang (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Singkawang sedang merancang Perwako untuk menarik retribusi harian dari obyek wisata Taman Pasir Panjang Indah (TPPI) Sukartaji untuk pendapatan asli daerah (PAD) kota setempat.

"Sekarang ini sedang kita rancang Perwakonya untuk menarik retribusi harian dari obyek wisata Pasir Panjang Sukartaji. Dan akan kita usulkan pada pembahasan APBD Perubahan 2016," kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset (DPPKA) Singkawang, Muslimin, Kamis.

Muslimin mengungkapkan, selama ini Pemkot Singkawang hanya bisa menarik retribusi ketika ada event-event tertentu di Pasir Panjang.

Dia berharap setelah APBD Perubahan 2016, sudah ada perhitungan retribusi yang harus dibayar oleh pihak ketiga (pengelola). Sehingga retribusi itu sudah bisa untuk ditetapkan pada tahun 2018 mendatang.

Tak hanya itu, di dalam Perwako itu juga tentunya ada perubahan pada pola yang mana sebelumnya masyarakat ingin ke pantai, diharuskan untuk membayar.

"Sebenarnya pembayaran itu bisa dilakukan, ketika masyarakat ingin menggunakan fasilitas seperti kolam renang, wahana permainan dan sebagainya," ungkapnya.

Muslimin menyebutkan, dasar diterbitkannya Perwako itu, lantaran sudah dikeluarkannya sertifikat obyek wisata Pasir Panjang oleh BPN seluas 16 hektar.

"Kalau untuk Tanjung Bajau dan Pak Lotai, sedang dalam proses," katanya.

Secara keseluruhan, jelasnya, total sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Kabupaten Sambas di situ adalah seluas 40 hektare. Yang sebagiannya, yakni 21 hektar (Pasir Panjang Sukartaji) sudah dikeluarkan sertifikat oleh BPN seluas 16 hektare.

"Sedangkan Tanjung Bajau dan Pak Lotai sedang dalam proses," katanya.  

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi dan Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016