Pontianak (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang Kalimantan Barat menangkap dua orang pria masing-masing berinisial H dan MA yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
"Kedua tersangka ini berhasil anggota amankan di salah satu tempat tepatnya di Jalan Raya Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada Rabu (28/12) dini hari," kata Wakil Kepala Polres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra, di Singkawang, Kamis.
Raden mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan kepada tersangka H yang saat itu sedang menggunakan kendaraan roda empat.
Baca juga: Polisi ajak masyarakat Kapuas Hulu cegah peredaran narkoba
"Disaksikan oleh beberapa saksi di lokasi, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram dan 22 butir pil ekstasi," tuturnya.
Kemudian, sewaktu penggeledahan masih berlangsung katanya, didapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.
"Pria tersebut berinisial MA," katanya.
Sewaktu di geledah, anggota Satnarkoba Polres Singkawang berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak tujuh paket kantong plastik klip yang di dalamnya berisikan narkoba jenis sabu sebanyak 8,72 gram.
"Anggota juga menemukan satu butir pil ekstasi berwarna hijau bertuliskan G dengan berat 0,38 gram," tuturnya.
Atas temuan barang bukti tersebut, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Singkawang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurutnya, kedua pelaku merupakan wajah baru sehingga bukan merupakan residivis. "Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Rutan kerja sama dengan BNNK Pontianak cegah peredaran narkoba
Baca juga: Polisi amankan seorang ibu rumah tangga edarkan Narkoba