Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Singkawang mulai melakukan perhitungan sewa tanah obyek wisata Pasir Panjang kota setempat.
"Kita sudah melakukan perhitungan dengan menggandeng pihak independen apprisal. Setelah kita ketahui berapa besaran yang harus dibayar pengelola, maka akan kita berlakukan pada tahun 2017," kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset (DPPKA) Singkawang, Muslimin.
Muslimin mengatakan, perhitungan sewa yang akan dilakukan pihaknya, lantaran tanah obyek wisata Pasir Panjang Sukartaji merupakan milik (aset) Pemerintah Kota Singkawang.
"Jadi tanah obyek wisata Pasir Panjang Sukartaji yang seluas 16 hektare itu adalah merupakan hak pengelolaan Pemkot Singkawang, sehingga tanah yang dikelolanya merupakan milik Pemkot Singkawang," tuturnya.
Sehingga, lanjutnya, pengelola Pasir Panjang wajib untuk membayar sewa tanah untuk PAD Kota Singkawang setiap tahunnya.
"Sebelum diterapkannya biaya sewa tanah itu, kita akan membahasnya bersama DPRD, Sekda, Dinas Pariwisata, termasuklah Sukartaji (pengelola) bahwa berdasarkan appraisal tadi kita akan menetapkan dalam setahun berapa yang harus dibayar untuk kontribusi PAD Singkawang," katanya.
Disamping membahas berapa sewa tanah yang harus dibayar oleh pengelola obyek wisata Pasir Panjang, pihaknya juga akan meminta kepada pengelola untuk tidak lagi melakukan pemungutan biaya di pintu masuk obyek wisata.
"Pengelola boleh melakukan pemungutan biaya, apabila pengunjung menggunakan wahana permainan," katanya.
Tak hanya itu, lanjutnya, Pemerintah Kota Singkawang juga akan melakukan porporasi tiket kepada setiap obyek wisata yang ada di Kota Singkawang.
Hal ini dilakukan, lantaran dirinya melihat realisasi PAD dari retribusi obyek wisata dirasakan masih belum optimal. "Saya berharap, aturan baru yang dikenakan kepada pengelola obyek wisata Pasir Panjang Singkawang bisa menjadi percontohan bagi obyek wisata yang lainnya," katanya.