Sanggau (Antara Kalbar) - Maraknya penangkaran burung walet di Kabupaten Sanggau perlu diatur melalui peraturan daerah agar tidak mengganggu ketertiban umum selain menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD).
    Anggota DPRD Sanggau, Eko Sisturisno SH menegaskan selaku anggota Komisi A yang membidangi hukum, pihaknya telah merencanakan untuk membuat peraturan daerah (perda) penangkatan burung walet itu. "Ya, ada rencana seperti itu, untuk membuat perda walet tersebut," ujarnya.
    Ditambahkan Eko, saat ini Komisi A DPRD Sanggau sedang mengumpulkan bahan acuan dan mencari literatur untuk pembuatan perda penangkaran walet tersebut. Direncanakan pada tahun 2017 mendatang, perda tersebut sudah bisa disahkan.
   "Komisi A masih mengumpul berbagai acuan dan referensi, agar perda nya nanti diterima semua pihak. Dan bisa berlangsung lama dari waktu ke waktu," ungkap pria yang terbilang cukup vokal ini.
    Ditegaskan, perda tersebut rencananya akan dimasukan dalam inisiatif DPRD Sanggau.
    Ia menjelaskan, di dalam perda itu nantinya akan memuat berbagai hal, mulai dari tata letak bangunan penangkar, jarak dengan pemukiman, tata cara penarikan retribusi, bentuk bangunan dan termasuk pula tingkat kebisingan nada pemanggil burung yang biasa dibunyikan pemilik penangkar, agar tak mengganggu warga lainnya.
    "Jadi, saya rasa mesti komplit lah nantinya, apa-apa yang bakal dimasukan dalam perda yang dimulai dengan penyusunan draft rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut," paparnya.
    Hanya saja kata Eko, sudah barang tentu terkait dengan perda itu nantinya mesti mendapatkan dukungan dari Pemkab Sanggau. "Perda itu nantinya mesti mendapatkan dukungan Pemkab Sanggau, maka baru lah bisa menjadi perda. Komisi A DPRD Sanggau sudah berencana untuk membentuk perda tersebut," katanya menegaskan.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016