Sanggau (Antara Kalbar) - Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Drs Darwis Syam mengungkapkan hingga saat ini pihaknya menerima titipan atau tahanan serta narapidana untuk kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak mencapai 18 orang.
   "Cenderung meningkat untuk penghuni kasus Undang-undang perlindungan anak ini, termasuk pula titipan atau tahanan dari kasus yang sama terjadi di Kabupaten Sekadau, jumlahnya sekarang 18 orang," ujarnya pada Rabu (11/5).
    Ditambahkan, untuk narapidana yang menjadi penghuni lembaga tersebut, dengan masa kurungan mulai dari empat tahun lebih hingga 15 tahun.
    Selain itu tambah Darwis, sejak bulan Januari hingga bulan April, sudah terdapat sepuluh orang tahanan dan narapidana kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak. "Tahun ini saja sudah 10 orang kita menerima titipan tahanan, termasuk yang sudah ada kekuatan hukum tetap atau yang sudah narapidana," ungkapnya.   
    Kondisi itu kata Darwis, sangat meningkat jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Dibeberkan, modus pelecehan seksual semakin beragam dan aneh. Hal-hal yang tak terduga dapat terjadi.
    Selain kemajuan teknologi dan kurangnya pengetahuan orangtua dalam mengasuh dan mendidik anaknya, lingkungan pergaulan juga menjadi penyebabnya. Faktor lainnya, kecenderungan orangtua mendidik anak hanya berorientasi pendidikan akademik, bukan pendidikan mental dan persoalan sosial yang dihadapi anaknya.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016