Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Sambas memperkuat Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) untuk meningkatkan kepastian layanan publik kepada masyarakat.

"Ada beberapa dasar hukum pelaksanaan Paten di antaranya Perbup Sambas Nomor 7 Tahun 2014 tentang uraian tugas penyelenggara pelayanan administrasi terpadu kecamatan di Kabupaten Sambas. Paten ini terus kita tingkatkan fungsi dan perannya untuk meningkatkan layanan," ujar Kabag Humas PDE dan Sandi Setda Sambas, Uray Kurnia di Sambas, Minggu.

Uray Kurnia menambahkan sesuai Perbup Nomor 43 Tahun 2012 tentang pendelegasian sebagian wewenang Bupati kepada Camat di Kabupaten Sambas, ada beberapa perizinan yang dilimpahkan ke kecamatan.

Seperti Pelayanan IMB bangunan berlantai 1 dan atau bangunan bertingkat dua, kecuali IMB sarang burung walet.

"Izin lain yang dilimpahkan ke kecamatan yakni izin gangguan untuk warung sembako, warung kopi dan toko barang kelontong, terkecuali untuk izin mini market, supermarket dan toko bangunan. Izin penyelenggaraan hiburan terbuka adalah salah satu perizinan yang juga dilimpahkan ke kecamatan," ucapnya.

Kurnia menjelaskan, sejarah Paten di Kabupaten Sambas, sudah dimulai sejak tahun 2012, mulai penerbitan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2012 dan Penerbitan Keputusan Bupati Nomor 547/Setda-Tapem/2013. Pada tahun 2013 prosedur mewujudkan Paten di Kabupaten Sambas dibuktikan dengan penerbitan Keputusan Bupati Sambas Nomor 471/Setda-Tapem/2013, dan Penerbitan Kepurusan Bupati Nomor 137/Setda-Tapem/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perbub Nomor 43 tahun 2012.

"Untuk Tahun 2014, akhirnya Paten resmi diluncurkan di Kecamatan Pemangkat sebagai Pilot Project," katanya.

Dikatakannya pada tahun 2015, Pemkab Sambas terus melakukan berbagai upaya meningkatkan kualitas program Paten, di antaranya dengan monitoring dan evaluasi, pembuatan aplikasi sistem informasi Paten dan merevisi Perbub Sambas Nomor 43 Tahun 2012 tentang pelimpahan wewenang terutama terkait Pelimpahan Izin Usaha Mikro dan Kecil.

"Hasil monev khususnya untuk prosedur pelayanan didapatkan hasil belum maksimalnya pelaksanaan Paten untuk penerbitan perizinan. Hasil evaluasi tingkat propinsi, Paten Sambas di tahun 2015 sudah semua 19 kecamatan memiliki Paten dengan persyaratan substantif, teknis, administratif dan regulasi sudah ada," katanya.

Hasil pemantauan lainnya, perizinan dan tingkat kepuasan masyarakat yang masih rendah. "Tahun 2016 ini, kita terus memperbaiki dan menguatkan lagi dari monev tahun lalu," katanya.

***3***



(U.KR-DDI/T011)

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016