Ketapang (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Ketapang menggelar sosialisasi tentang hukum kepada ratusan petani sawit di Desa Pemuatan Batu, Dusun Satu, Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang, Rabu.
Dalam kunjungannya itu, Kajari Ketapang Joko Yuhono di dampingi Kasat Intel Hartono, Kasi Pidsus Zul khaidir, Kasi Datun Monita SH (Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara) dan staf jaksa lainnya.
Kajari Ketapang Joko Yuhono mengatakan, masyarakat dan petani sawit maupun masyarakat lainnya dipersilakan untuk tanya jawab mengenai hukum baik perdata maupun umum.
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini masyarakat desa pedalaman belum mengerti sepenuhnya tentang hukum yang berlaku. Apalagi saat ini banyak kasus-kasus permasalahan lahan sawit baik dari pihak perusahaan maupun tumpang tindih lahan perkebunan, sengketa sertifikat lahan kebun sawit yang ada di Desa Pemuatan Batu dan kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Ketapang.
Ia berjanji, akan memperjuangkan hak- hak petani untuk mendapatkan sertifikat yang selama ini masih belum dibagikan dan belum bisa di ambil dikarenakan masih dalam tahap pengurusan oleh pihak bank dan perusahaan.
Sementara itu Supirman, salah satu petani sawit Desa Pemuatan Kecamatan Tumbang Titi Ketapang mengaku sangat senang dan menyambut baik adanya kegiatan yang  kali pertama ini memberikan pengertian tentang hukum yang diadakan Kejari Ketapang.
Kedepan ia berharap, selain memberikan  pengertian tentang sosialisasi hukum kepada masyarakat petani sawit, ia juga berharap agar sertifikat yang belum dikembalikan kepada petani sawit agar segera dibantu. Mengingat kurang lebih 1.523 sertifikat petani sawit masih ada yang belum lunas dan belum bisa dikeluarkan oleh Bank BRI dan perusahaan Benua Indah Grop (BIG).
Saat ini baru sekitar 500 lebih sertifikat yang sudah dibagikan ke petani sawit di Desa Pemuatan Batu Kecamatan Tumbang Titi Ketapang.

Pewarta: John

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016