Singkawang (Antara Kalbar) - Pengadilan Negeri Singkawang, Kamis, memutuskan Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat, memenangkan gugatan terkait lahan kantor Disbudparpora yang diajukan Hefzi Mochtar.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset (DPPKA) Singkawang Muslimin menyambut baik putusan tersebut.

"Pemerintah Kota Singkawang sangat berbahagia dan menyambut baik putusan yang dibacakan oleh hakim bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak diterima," katanya.

Menurut dia, dengan putusan itu berarti hakim mempertimbangkan segala bukti dan keterangan saksi yang disampaikan pihak pemkot selaku tergugat.

Meski demikian, pihaknya tetap bersiap-siap untuk menghadapi proses hukum selanjutnya apabila pihak penggugat mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Karena hakim tadi masih memberikan waktu selama 14 hari kepada penggugat apakah mau menerima putusan ini atau tidak, atau masih pikir-pikir, atau akan melakukan upaya banding," tuturnya.

Intinya, kata dia, kalah atau menang Pemkot Singkawang akan menyiapkan langkah-langkah untuk upaya berikutnya.

Sementara itu kuasa hukum insidentil pihak penggugat, Ivan, mengisyaratkan akan mengajukan banding.

"Kami akan melakukan upaya berikutnya, yaitu banding. Hal ini akan kami konsultasikan lagi dengan Bapak Hefzi Mochtar," katanya.  

(KR-RDO/S024)

Pewarta: Rudi dan Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016