Pontianak  (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Pontianak Utin Sri Lena menyatakan semua mobil patroli milik instansi ini dilengkapi dengan "global positioning system" agar mudah dipantau.

"Dengan dipasangi GPS anntinya tidak ada kendaraan atau mobil patroli Dishubkominfo yang parkir di tempat larangan," kata Utin Sri Lena di Pontianak, Jumat.

Menurut dia, tidak mungkin mobil patroli milik Dishubkominfo Kota Pontianak yang sedang menjalankan tugas patroli parkir di sembarang tempat karena setiap kendaraan patroli dilengkapi GPS sehingga kalau melakukan kesalahan bisa diketahui.

"Dengan begitu saya bisa mengetahui aktivitas mobil patroli, bahkan apabila mobil tersebut berhenti lebih dari tiga menit akan terekam dalam sistem bahwa mobil tersebut parkir. Sehingga saya langsung menghubungi personil yang bertugas guna mengetahui kegiatan atau kenapa mereka berhenti di lokasi itu," ungkapnya.

Menurut dia, bila dalam limit waktu satu hingga tiga menit petugas berhenti, berarti mereka sedang melaksanakan tugas peneguran atau pemanggilan kepada pemilik kendaraan yang parkir sembarangan tersebut.

"Apabila pemanggilan melalui pengeras suara tidak direspon oleh pemilik kendaraan, maka petugas kami yang berpatroli akan menerapkan Perwa No. 36/2013 dengan mendokumentasikan foto terlebih dahulu kendaraan yang melanggar larangan parkir tersebut. Itu semua bisa diketahui dari tracking kendaraan patroli yang sudah dipasang GPS, bahkan di telepon selular saya akan ada notifikasi yang memberitahukan bahwa mobil patroli berhenti," katanya.

Keberadaan dan posisi seluruh mobil patroli dapat dipantau dari kantor maupun gadget atau smartphone yang dimiliki oleh Kadishubkominfo dan pejabat di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bahkan apabila ada upaya memanipulasi atau mematikan GPS yang terpasang akan diketahui melalui notifikasi alarm yang langsung berbunyi di smartphone Kadishubkominfo dan pejabat LLAJ, katanya.

"Jadi, mobil patroli tidak mungkin parkir di tempat-tempat yang dilarang sebab kendaraan-kendaraan itu langsung terpantau secara sistem," kata Utin.

Dalam mengambil tindakan penertiban yang dilakukan oleh petugas Dishubkominfo, menurut dia, selalu mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah dibakukan. Pada dasarnya parkir di badan jalan berdasarkan UU No. 22/2009 tidak dibenarkan kecuali pada lokasi yang diizinkan.

"Lokasi parkir yang diizinkan ditandai dengan marka, rambu, atau diatur oleh petugas parkir resmi. Kalau masyarakat seenak-enaknya parkir kemudian menyebabkan kesemrawutan dan kemacetan, mau jadi apa Kota Pontianak ini," katanya.

Ia menghimbau kepada seluruh warga yang memiliki kendaraan agar tidak memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat yang dilarang dan dapat menganggu arus lalu lintas.

(U.A057/B015)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016