Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pontianak berkomitmen memperluas pengawasan dalam memberantas tindakan pungutan liar di jajarannya.
Kepala Dishubkominfo Kota Pontianak, Utin Sri Lena di Pontianak, Jumat mengatakan, pihaknya akan menindak tegas siapapun itu yang melakukan pungli di unit-unit layanan yang ada di instansi yang dipimpinnya itu.
Termasuk pula UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR). Bila ditemukan pungli di UPTD tersebut, pihaknya sudah berkomitmen untuk menindak oknum bersangkutan sesuai dengan prosedur dalam pembinaan ASN.
"Meski hingga saat ini belum ada temuan pungli, kami minta masyarakat apabila menemukan hal demikian, supaya segera melaporkan ke Tim Pengawasan Pelayanan Publik khususnya di Dishubkominfo yang telah dibentuk," ungkapnya.
Adapun cakupan layanan publik yang ada di Dishubkominfo terdapat lima item, yakni layanan terminal, parkir, pelabuhan, izin trayek dan pengujian kendaraan bermotor (KIR).
"Peluang adanya pungli di KIR itu memang sangat besar. Namun sudah kami tegaskan jangan sampai terjadi hal seperti itu. Bila mana pada bukti pembayaran ada tip-ex atau perubahan, hal itu patut dipertanyakan oleh si pemilik kendaraan," katanya.
Sementara itu, Kepala UPTD KIR, Dishubkominfo Kota Pontianak, Rohman menambahkan, menurut UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, KIR adalah pengujian kendaraan bermotor oleh Dishubkominfo, secara berkala terhadap angkutan barang maupun orang yang tercatat secara administrasi di Pontianak berdasarkan STNK.
"Tujuannya, untuk memastikan bahwa kendaraan yang akan beroperasi layak jalan," katanya.
Tahapan uji KIR, yakni terlebih dahulu memastikan kendaraan itu, baik kelengkapan administrasi maupun kelengkapan komponen kendaraan seperti lampu, spion, bak angkutnya tidak keropos, bannya lengkap berikut ban serep.
"Kemudian dilakukan pengujian dimana sebuah kendaraan diuji kelayakannya. Uji KIR diwajibkan bagi kendaraan angkutan orang maupun barang setiap enam bulan sekali, sehingga keamanan dan keselamatan lebih terjamin, baik bagi pengendara kendaraan itu, maupun pengguna jalan," katanya.
(U.A057/N005)