Sukadana (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, Romi Wijaya menegaskan pemerintah kabupaten akan tetap menggratiskan pendidikan semua jenjang tidak terkecuali tingkat SLTA/SMK meski akan diambil alih oleh pemerintah provinsi.
Dalam amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 bahwa manajemen pengelolaan SMA/SMK berada di tangan pemerintah provinsi.
Dari pengambilalihan kewenangan tersebut belum ada jaminan pemerintah provinsi akan melanjutkan kebijakan sekolah gratis yang dilaksanakan oleh Pemkab Kayong Utara.
Untuk itu, saat ini pemerintah akan mencari solusi agar tetap menggratiskan sekolah pada jenjang tersebut.
Dari amanat undang-undang tersebut, yang saat ini menjadi kewenangan kabupaten hanya sekolah dasar dan sekolah tingkat pertama yang menjadi kewenangan kabupaten Kayong Utara dan dipastikan keduanya akan tetap gratis.
"Untuk SMK kita akan carikan solusi apakah dalam bentuk hibah, bansos atau apa, untuk menggratiskan pendidikan tingkat SLTA tersebut," kata Romi Wijaya.
Saat ini di Kayong Utara sedikitnya terdapat 14 SLTA sederajat yang seluruhnya gratis, dan kesemuanya akan beralih status kewenangan dari kabupaten beralih ke provinsi termasuk didalamnya aset dan pembiayaannya.
Dijelaskan , penyerahan pengelolaan itu meliputi tiga hal, yakni aset, sumber daya manusia SDM serta keuangan. Dari sisi aset, akan ada pelimpahan aset SMA/SMK se-Kayong Utara ke provinsi.
"Sedangkan dari sisi SDM, seluruh guru dan tenaga pendidik jenjang SMA/SMK akan di bawah tanggung jawab Provinsi Kalbar, termasuk status kepegawaiannya, proses sertifikasi hingga pengelolaan tunjangan pokok pendidik (TPP)," kata Romi Wijaya. 
Untuk menunjang ini, anggaran keuangan dari pusat akan diserahkan ke daerah, seperti untuk gaji guru maupun untuk TPP.
Mengenai pengelolaan keuangan, kepala dinas pendidikan ini meminta sekolah tidak perlu khawatir karena akan diatur kembali dan hak-hak sekolah akan tetap diberikan sesuai porsi, seperti bantuan operasional sekolah (BOS). Sesuai UU 23/2014.
Pelimpahan kewenangan pendidikan ini selambat-lambatnya diterapkan dua tahun mendatang, artinya pada 1 Januari 2017 semua SMA/SMK di Kayong Utara sudah harus di bawah penanganan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Pewarta: doel wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016