Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pontianak menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp51,6 miliar dari sektor restoran, rumah makan, warung kopi dan kost, serta hotel di kota itu tahun 2016.

"Alhamdulilah hingga saat ini, capaian PAD dari sektor pajak restoran, rumah makan, warung kopi, kost dan hotel sudah mencapai sekitar 41 persen," kata Sekretaris Dispenda Kota Pontianak, Yaya Maulidia saat melakukan razia kepada pemili usaha yang menunggak pajak di kawasan Jalan Gajah Mada dan Tanjungpura Pontianak, Senin.

Ia optimistis, target PAD dari pajak restoran dan rumah makan tersebut bisa tercapai. "Buktinya hingga Mei 2015, capaian wajib pajak yang membayar pajaknya sudah mencapai 41 persen lebih," ungkapnya.

Yaya menjelaskan, untuk mencapai target tersebut, pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak agar tepat waktu dalam melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.

"Pajak restoran dan rumah makan memang sangat potensial atau penyumbang terbesar di sektor pajak untuk restoran dan rumah makan di Kota Pontianak," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, berbagai upaya dalam mencapai target tersebut, salah satunya melakukan razia kepada para pemilik usaha restoran, rumah makan, dan lainnnya agar mereka melaksanakan kewajiban mereka tersebut.

"Hari ini kami melakukan razia dan memasang stiker di tempat usaha wajib pajak yang enggan melakukan pembayaran pajak, sebagai bentuk peringatan terakhir," ujarnya.

Stiker peringatan yang di tempel di tempat usaha penunggak pajak tersebut, berisi tulisan tempat usaha ini belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah atau tidak bersedia membayar pajak daerah, jika dalam tujuh hari sejak di tempelnya stiker ini, para wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya, maka akan dilakukan penertiban.

Yaya menjelaskan, bentuk penertiban tersebut, bisa berupa penutupan tempat usaha yang enggan membayar pajak tersebut, hingga pemberian sanksi lainnya, hingga para wajib pajak melakukan kewajiban mereka dalam membayar pajak.

"Semakin cepat mereka membayar pajak, maka sanksi ataupun stiker tersebut agar segera kami cabut. Kami mengimbau kepada pemilik usaha, baik rumah makan, warung kopi, restoran dan kost agar tertib dalam membayar pajak," ujarnya.

Data Dispenda Kota Pontianak, ada sebanyak 45 tempat usaha yang menunggak atau tidak membayar pajak usaha hingga Mei tahun 2016.

Razia dan penertiban kepada para pemilik usaha yang wajib pajak ini, berdasarkan Perda No. 6/2010 tentang Pajak Daerah dan Perwa No. 22/2016, katanya.

(U.A057/A029)

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016