Pontianak (Antara Kalbar) - Polres Singkawang menilang sebanyak 470 kendaraan bermotor selama operasi patuh yang sedang berlangsung selama 10 hari.

"Dalam 10 hari ini, kita telah menilang sebanyak 470 kendaraan bermotor," kata Kasat Lantas Polres Singkawang, Iptu Fauzan, Rabu.

Fauzan menyebutkan, pelanggaran di dominasi banyaknya pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan kelengkapan kendaraan bermotor seperti spion.

Untuk itulah, dia mengimbau agar masyarakat selalu melengkapi kendaraannya, seperti surat-menyurat, helm, kaca spion, dan tidak menggunakan knalpot balap.

"Lantaran operasi patuh ini akan berakhir pada 29 Mei 2016," pintanya.

Sementara pengendara yang ditilang, akan mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Singkawang, pada Jumat tanggal 27 Mei 2016.

Kapolres Singkawang, AKBP Sandi Alfadien Mustofa, sebelumnya mengatakan, operasi patuh yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia itu, bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

"Operasi Patuh Kapuas ini merupakan salah satu upaya kepolisian untuk menjalin kemitraan polisi dan masyarakat serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan untuk menekan angka kecelakaan yang semakin meningkat," kata Sandi.

Operasi itu, lanjutnya, lebih mengedepankan tindakan preemptif, preventif dan Humanis serta penegakan hukum akan dilakukan terhadap jenis pelanggaran yang berakibat fatal dan secara kasat mata.

"Seperti pengendara yang tidak menggunakan helm standar, berboncengan lebih dari satu orang, tanpa kaca spion dan sebagainya," katanya.


(U.KR-RDO//R021)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016