Pontianak (Antara Kalbar) - Direktorat Polair Polda Kalbar mengamankan 90 batang kayu log campuran dengan panjang empat hingga 12 meter saat akan dibawa pelaku secara ilegal dari Kapuas Hulu menuju Pontianak.

"Berkat informasi dari masyarakat, Subdit Gakkum Ditpolair menyusuri Sungai Kapuas, dan ternyata memang benar ada aktivitas atau upaya membawa puluhan kayu log ilegal dari Kapuas Hulu tujuan Pontianak," kata Direktur Polair Polda Kalbar, AKBP Badarudin di Pontianak, Jumat.

Pada 21 Mei sekitar pukul 06.30 WIB unit penyelidik Subdit Gakkum Polair Polda Kalbar baru menemukan dan mengamankan aktivitas membawa kayu log ilegal itu di perairan Sukalanting, Kabupaten Kubu Raya,

"Untuk mengelabui petugas di lapangan kayu log tersebut ditarik yang posisinya tenggelam dari permukaan air sehingga ketika ditarik menggunakan KM Banyuke GT 18 yang dinakhodai oleh Misban, kayu log tersebut tidak tampak, yang tampak hanya penimbul kayu itu, yakni drum," ungkap Badarudin.

Dari hasil keterangan nakhoda KM Banyuke, kayu log tersebut bukan hasil tebangan di hutan, melainkan hasil pengumpulan penyelaman di dasar Sungai Kapuas yang diperkuat dari surat Kades Ujung Pandang, Kecamatan Nanga Bunut, Kabupaten Kapuas Hulu, bahwa kayu log tersebut sebanyak 120 batang, yang berasal dari dasar Sungai Kapuas.

"Atas temuan itu, KM Banyuke beserta 90 batang kayu log campuran itu, baru tiba di Dermaga Polair Polda Kalbar, Kamis (26/5) sekitar pukul 21.00 WIB," ujarnya.

Menurut Badarudin dari hasil pemeriksaan sementara, kayu log tersebut diduga hasil penebangan dan bukan hasil penyelaman di dasar Sungai Kapuas. "Hal itu diperkuat dengan kondisi kayu yang masih ada kulitnya dan warna kayu yang masih merah kayu, bukan warna hitam setelah lama terendam air," katanya.

Saat ini, menurut dia, nakhoda dan dua anak buah kapal statusnya masih terperiksa, dan kalau terbukti sebagai pemilik maka akan dipersangkakan pasal 83 ayat (1) UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Untuk proses hukum selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan ahli kehutanan Provinsi Kalbar, guna melakukan pengecekan asal usul kayu ke wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," kata Badarudin.

***2***

(U.A057/B/A013/A013) 27-05-2016 12:02:01

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016