Pontianak (Antara Kalbar) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Misni Safari menyambut positif diberlakukannya Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang di dalamnya memberikan sanksi kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual.

"Malah ancaman kebiri masih terlalu ringan bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak. Ancaman harusnya bisa sampai seumur hidup di penjara agar menimbulkan efek jera," ujarnya dihubungi di Sambas, Jumat.

Misni menjelaskan, untuk mengatasi persoalan kejahatan seksual tentu membutuhkan cara-cara penanganan yang luar biasa pula dan perlu upaya yang keras terutama tindakan preventif dari semua kalangan.

"Perihal kejahatan seksual ini harus menjadi perhatian terutama orang tuan, mari sejak dini kita membekali diri anak kita dengan iman dan kebaikan. Kemudian agar terhindar dari pelaku yang tidak tahu dan berada di lingkungan kita, harus tetap waspada," katanya.

Politisi PAN tersebut berharap semoga dengan hadirnya Perppu tersebut yang mana Presiden memberi ruang bagi para hakim di pengadilan untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan memberikan dampak besar terhadap pencegahan terulangnya kasus-kasus yang sudah terjadi.

"Kita berharap dengan hadirnya Perppu ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa ini," kata dia.

Hal senada juga disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sambas, Pramono Budi Santosa.

Ia mengatakan dengan diberlakukannya Perppu Nomor 1 Tahun 2016 semoga tindak kejahatan seksual di Sambas terus bisa ditekan karena takut ancaman kebiri dan lainnya.

"Pada dasarnya saya setuju dengan ancaman kebiri pada pelaku yang sudah dewasa. Hanya saja, pada saat melaksanakan eksekusi yang masih bingung, dimana dan siapa yang melaksanakan eksekusi," ujarnya.

Pramono mengatakan kekerasan seksual sebagai kejahatan luar biasa. Menurutnya kekerasan atau kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak, itu akan dilakukan pemberatan sanksi hukum dan penambahan sanksi hukum, karena ini kejahatan sudah sangat luar biasa.

"Ini ekstra ordinery crime atau sebuah bentuk kejahatan yang luar biasa. Pemerkosaan itu sendiri sudah kejahatan apalagi dilakukan kepada anak-anak. Memang perlu ada pemberatan hukuman dan penambahan sanksi hukuman," kata dia.

(KR-DDI/N005)

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016