Sanggau (Antara Kalbar) - Uy, 25, warga Dusun Tanjung Jangan, Desa Kampung Baru, Kecamatan Toba, Sanggau, diamankan di Mapolsek Batang Tarang, sejak Kamis (25/5) karena menggauli Kenanga (nama samaran) yang baru berusia 16 tahun.
    Kapolres Sanggau AKBP Donny Charles Go S IK melalui Kapolsek Batang Tarang AKP Aditya Octorio Putra S IK menuturkan, kejadian itu terjadi pada tanggal 11 Mei 2016 sekitar pukul 23.00 WIB lalu dan baru dilaporkan ke Mapolsek Batang Tarang pada Kamis (25/5).
    Dijelaskan Aditya, kronologis kejadian tersebut berawal pada Rabu (11/5) tersangka Uy tertangkap basah oleh seorang warga bernama Anyan, sedang melakukan hubungan badan dengan korban.
    Lantas Anyan yang menangkap basah perbuatan Uy tersebut langsung melaporkan kepada orang tua korban.
    Tak pelak, mendengar laporan Anyan, orang tua korban langsung melakukan pencarian terhadap tersangka yang saat itu membawa pergi anak gadisnya tersebut.
    "Nah, pada tangal 14 Mei tersangka Uy dan korban kembali ditemukan oleh Anyan di Dusun Muga, Desa Bulu Bala dan langsung membawa tersangka bersama korban untuk mengurus adat di Dusun Babut, Desa Bulu Bala dan ditangani oleh pihak adat setempat," ujar dia.
    Namun, ia melanjutkan, tersangka tidak memenuhi pengurusan adat. Kemudian, atas dasar itu orang tua korban melaporkan ke Mapolsek Batang Tarang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
    Mendapati laporan tersebut, pihaknya langsung melaksanakan penangkapan dan mengamankan tersangka di Dusun Tanjung Jangan, Desa Kampung Baru, Kecamatan Toba, disaksikan kades serta kadus setempat serta petugas bhabinkamtibmas Desa Kampung Baru.
    "Begitu ada laporan itu, kita langsung bergerak mengamankan tersangka disaksikan kades dan kadus setempat. Selanjutnya tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan untu proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016