Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dishubkominfo Kota Pontianak Utin Srilena menyatakan, pihaknya rutin patroli di jalan-jalan protokol di Pontianak untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan sehingga menyebabkan kemacetan.

"Mulai dari pagi hingga tengah malam, petugas kami secara bergantian melakukan patroli di jalan-jalan protokol guna menertibkan pemilik kendaraan agar tidak memarkirkan kendaraannya di badan jalan," kata Utin Srilena di Pontianak, Sabtu.

Ia menjelaskan, kegiatan itu dilakukan guna menciptakan ketertiban lalu lintas, serta agar tidak terjadi kemacetan sebagai dampak dari diparkirnya kendaraan secara sembarangan oleh pemilik kendaraan roda dua dan empat.

"Kami tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di tempat larangan parkir, seperti di trotoar dan lainnya, sanksi tersebut seperti pengempesan ban dan sanksi lainnya," kata Utin.

Dalam kesempatan itu, Utin menambahkan, saat ini semua mobil patroli milik Dishubkominfo telah dilengkapi dengan "global positioning system" agar mudah dipantau dalam melakukan patroli.

"Dengan begitu saya bisa mengetahui aktivitas mobil patroli, bahkan apabila mobil tersebut berhenti lebih dari tiga menit akan terekam dalam sistem bahwa mobil tersebut parkir. Sehingga saya langsung menghubungi personil yang bertugas, guna mengetahui kegiatan atau kenapa mereka berhenti di lokasi itu," ungkapnya.

Menurut dia, bila dalam limit waktu satu hingga tiga menit petugas berhenti, berarti mereka sedang melaksanakan tugas peneguran atau pemanggilan kepada pemilik kendaraan yang parkir sembarangan tersebut.
"Apabila pemanggilan melalui pengeras suara tidak direspon oleh pemilik kendaraan, maka petugas kami yang berpatroli akan menerapkan Perwa No. 36/2013 dengan mendokumentasikan foto terlebih dahulu kendaraan yang melanggar larangan parkir tersebut. Itu semua bisa diketahui dari tracking kendaraan patroli yang sudah dipasang GPS, bahkan di telepon selular saya akan ada notifikasi yang memberitahukan bahwa mobil patroli berhenti," katanya.

Keberadaan dan posisi seluruh mobil patroli dapat dipantau dari kantor maupun gadget atau smartphone yang dimiliki oleh Kadishubkominfo dan pejabat di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bahkan apabila ada upaya memanipulasi atau mematikan GPS yang terpasang akan diketahui melalui notifikasi alarm yang langsung berbunyi di smartphone Kadishubkominfo dan pejabat LLAJ, katanya.

Dalam mengambil tindakan penertiban yang dilakukan oleh petugas Dishubkominfo, menurut dia, selalu mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah dibakukan. Pada dasarnya parkir di badan jalan berdasarkan UU No. 22/2009 tidak dibenarkan kecuali di lokasi yang diizinkan.

"Lokasi parkir yang diizinkan ditandai dengan marka, rambu, atau diatur oleh petugas parkir resmi. Kalau masyarakat seenak-enaknya parkir kemudian menyebabkan kesemrawutan dan kemacetan, mau jadi apa Kota Pontianak ini," katanya.

Ia menghimbau kepada seluruh warga yang memiliki kendaraan agar tidak memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat yang dilarang dan dapat menganggu arus lalu lintas.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016