Sanggau (Antara Kalbar) - Yl alias Jf (57) warga jalan Kartini, Gang Kapuas, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Sanggau, ditahan polisi karena menyelenggarakan perjudian dengan cara menjual kupon putih atau togel (toto gelap).

Yl alias Jf tak berkutik ketika tim penugasan khusus (gasus) Polres Sanggau membekuk di rumahnya saat merekap kupon putih tersebut.

"Ya, tim gasus kita, ada mengamankan tersangka penjual togel, yang berkedok menjual mie ayam pada Kamis (26/5) sekira pukul 14.00 WIB di jalan Kartini," jelas KBO Reskrim Polres Sanggau, IPDA Rahmad Kartono SH, Selasa.

Dijelaskan Rahmad, dari tangan tersangka diamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai sejumlah Rp 263.000 dengan pecahan R1000 hingga Rp20.000, satu buah kalkulator.

Satu buah buku merk smart yang berisikan pasangan kupon putih, sebuah buku merk Egret berisikan hutang pemasang kupon putih, empat lembar kertas berisikan pasangan togel, dua buah buku bukti pemasangan yang telah terisi dan 15 buku msh kosong, tiga lembar data pengeluaran judi kupon putih, satu buah HP merk Mito warna biru dan sebuah kertas berlaminating yang dipergunakan teropong nomor togel.

"Jadi banyak jenis BB yang kita amankan. Penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah, sering dilakukan judi togel berkedok menjual mie ayam tersebut,” ungkap pria asal Kampung Dalam Pontianak ini.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Sanggau, untuk proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016