Sanggau (Antara Kalbar) - Petugas Polsek Tayan Hilir mengamankan sedikitnya 10,23 gram narkoba jenis sabu dalam rangkaian operasi penyakit masyarakat (Pekat) Kapuas 2016.

Sabu diamankan dari tangan GH alias Bujang Gaya (39) warga Dusun Pulau Tayan Barat dan CK alias Kris (37) warga Jalan Kemakmuran, Gang Keluarga, Desa Sungai Bangkong, Pontianak Kota serta Mar alias Batman (34) warga Jalan Gusti Hamzah, Gang Pancasila II, Desa Sungai Bangkong, Pontianak Kota.

Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Sanggau, IPTU Sukirman menuturkan, ketiga tersangka diamankan pada Jumat (10/6) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah kontrakan milik Baharudin di Dusun Piasak, Desa Pedalaman, Tayan Hilir.

"Anggota Polsek Tayan Hilir yang menangkap mereka ini. Seorang warga Tayan dan dua lainnya beralamat di Pontianak," ujarnya, Minggu (12/6).

Hasil penggeledahan di rumah ketiga tersangka yakni 6 kantong plastik yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,23 gram, 1 set alat isap/ bong, 12 buah korek api, 1 gulung kertas aluminium poil, 1 buah tas merah kecil.

Dijelaskan, terungkapnya kejadian itu berawal, pada Kamis (8/6) sekira pukul 23.00 WIB, petugasPolsek Tayan Hilir, Brigadir Toni Kuswoyo mendapat laporan dari warga tentang adanya aktifitas yang mencurigakan.

"Sehari sebelumnya pun, pada Rabu (7/6) telah dilaksanakan pula penyelidikan oleh Kapolsek AKP Denny Gumilar dan Brigadir Toni Kuswoyo, tentang aktifitas warga pendatang di kontrakan Baharudin di Dusun Piasak, Desa Pedalaman tersebut bersama warga setempat," ungkapnya.

Tak lama berselang kembali Brigadir Toni Kuswoyo menerima laporan dari warga tentang kecurigaan warga pendatang yang ada di tempat kosmologi Baharudin di Piasak tersebut.

Kemudian Brigadir Toni Kuswoyo kembali ke Polsek Tayan Hilir dan melaporkan pengaduan warga ke KSPKT saat itu.

Tak pakai lama, KSPKT Aiptu Andi Gunawan didampingi anggota Brigadir Harti, Bripda Abdul mendatangi rumah kontrakan tersebut.

Kemudian Aiptu Andi Gunawan didampingi Kepala Dusun Piasak, Eko Misdarwanto menggerebek rumah kontrakan tersebut, didapati ketiga orang yang diduga pemakai narkoba sedang dalam keadaan teler.

"Kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh kepala dusun Piasak, kemudian didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam dompet kecil warna merah yang di letakan di dalam WC," jelasnya.

Atas kejadian tersebut ketiga orang yang diduga pemilik sabu berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Tayan Hilir guna proses lbh lanjut sesuai dengan dengan laporan polisi : Pol No : LP/88/VI/2016/Kalbar/Res Sgu/Sek Tyn Hlr, tanggal 10 Juni 2016.

Hingga kini, ketiga tersangka masih mendekam di balik jeruji Polsek Tayan Hilir, guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016