Sungai Raya (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya Kalimantan Barat menemukan 23 jenis produk makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi dalam inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar swalayan dan pasar tradisinonal di Kecamatan Sungai Raya.

"Dari hasil sidak yang kami lakukan pada Selasa kemarin, ditemukan 23 jenis produk yang tidak layak konsumsi di salah satu supermarket besar yang ada di Sungai Raya," kata Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus di Sungai Raya, Rabu.

Sidak yang dilakukan oleh Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus dan sejumlah dinas tekait pada Selasa (14/6).

Hermanus mengatakan saat melaksanakan sidak tersebut dirinya didampingi Dinas Kesehatan, BPOM Kubu Raya dan Disperindag.

"Dari 23 jenis produk makanan dan minuman tidak layak kosumsi tersebut sebagian sudah kedaluwarsa dan mengandung formalin atau borax, dan untuk memastikannya, kami masih menunggu hasil lab," tuturnya.

Hermanus menjelaskan menjelang Idul Fitri dan hari besar keagamaan lain, biasanya banyak orang pedagang yang tidak mengecek produk dagangan mereka, bahkan ada juga yang mengambil kesempatan dengan mengambil keuntungan yang tinggi.

"Makanya kami menekankan kepada pedagang untuk mengecek produk mereka dan tidak memainkan harga. Terkait produk tidak layak kosumsi yang kami temukan, itu langsung kami musnahkan di tempat," katanya.

Ia mengharapkan kepada seluruh pedagang agar mengedepankan makanan yang layak, bukan hanya mencari keuntungan.

"Sidak ini tidak hanya kami lakukan kali ini saja, tetapi akan kembali kita lakukan. Jika setelah sidak yang kedua kali masih kami temukan ada makanan yang tidak layak kosumsi maka kami akan mengambil tindakan," kata Hermanus.

Menurutnya, ada mekanisme pemberian sanksi yang bisa dilakukan pemerintah kepada pedagang yang melanggar ketentuan konsumen.

"Sanksi yang diberikan bisa berupa pembekuan izin operasi untuk memberikan efek jera. Itu sudah diatur dalam undang-undang," tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kubu Raya Berli Hamdani menyatakan, pihaknya sendiri akan intensif melakukan sidak di sejumlah pasar dan toko swalayan yang ada di sejumlah kecamatan di kabupaten itu.

Menurut dia, jika dari hasil sidak yang dilakukan pihaknya menemukan produk yang mengganggu kesehatan maka pihak akan memberikan sanksi tegas.


(U.KR-RDO/A039)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016