Sungai Raya (Antara Kalbar) - Sebanyak 263 perusahaan yang ada di Kabupaten Kubu Raya, diimbau untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawannya menjelang Lebaran tahun ini.

"Paling tidak, H-7 Lebaran, THR harus udah diberikan. Kami dari dinas, sudah mengeluarkan surat imbauan kepada 263 perusahaan yang ada di Kubu Raya," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubu Raya, Nursyam Ibrahim di Sungai Raya, Kamis.

Dia menjelaskan, untuk surat imbauan mengenai kewajiban pembayaran THR lanjutnya telah diberikan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubu Raya pada 15 Juni lalu ke masing-masing perusahaan yang beroperasi di Kubu Raya.

Berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, dari 263 perusahaan yang beroperasi di Kubu Raya termasuk perusahaan perkebunan, perusahaan bidang jasa dan sejenisnya.

Nursyam menegaskan pembayaran THR bagi karyawan memang harus dilakukan karena hal tersebut telah diatur dan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Jadi setiap karyawan baik buruh harian lepas maupun karyawan tetap wajib diberikan THR sesuai dengan perhitungan yang telah ditentukan," tuturnya.

Lebih lanjut kata dia, jika memang ada pihak perusahaan yang belum mengetahui bagaimana cara melakukan penghitungan pembayaran THR bisa menghubungi langsung tenaga pengawas kerja lapangan Dinsosnakertrans Kubu Raya.

"Kalau memang belum mengetahui bagaimana cara menghitung jumlah THR silahkan hubungi petugas kami, nanti petugas kami yang akan membantu memberikan pendampingan," katanya.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan itu menambahkan, jika setelah diberikan imbauan, namun masih ada pihak perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawannya, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

"Makanya, jika di lapangan, masih ada pihak perusahaan yang memang tidak mau membayarkan THR bagi karyawannya, sebaiknya karyawan dari perusahaan yang bersangkutan agar bisa melaporkan ke Dinsosnakertrans untuk kami lakukan tindak lanjut bagi perusahaan yang bersangkutan," tuturnya. 

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016