Pontianak  (Antara Kalbar) - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Pontianak, membuka posko pengaduan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bertempat di Kantor Dinsosnaker setempat di Jalan Gusti Sulung Lelanang berlaku efektif H-7 sebelum Lebaran.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinsosnaker Kota Pontianak, Affan di Pontianak, Jumat, menyatakan fungsi posko tersebut adalah menerima pengaduan dari para pekerja terkait pembayaran THR yang menjadi haknya.

"Jadi, pekerja bersangkutan datang melaporkan pengaduannya untuk divalidasi, kerjanya dimana, sudah berapa lama bekerja, alamat perusahaan dan data-data lainnya, karena kami membutuhkan data untuk menindaklanjuti laporan pengaduan pekerja," ungkapnya.

Ia menjelaskan, Posko THR juga melibatkan instansi terkait secara bersama-sama turun ke lapangan untuk memantau langsung pelaksanaan pembayaran THR, termasuk melibatkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak.

"Kami akan sampaikan kepada pengusaha bahwa aturan yang baru itu, bagai karyawan yang satu bulan bekerja sudah berhak mendapat THR tetapi hitungannya secara proporsional," katanya.

Sebagaimana dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang THR, disebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapat THR.

Selain itu, pembayaran THR sudah harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, sanksi-sanksi diatur dalam Permenaker No. 20/2016 tentang sanksi administratif pengupahan.

Sanksi-sanksi yang dikenakan, diantaranya sanksi denda sebesar lima persen dari total THR yang diterima pekerja bersangkutan apabila terjadi keterlambatan pembayaran THR. Denda itu nanti diakumulasikan terhadap THR pekerja bersangkutan. Kalau terlambat pengusaha wajib menambah lima persen dari total THR yang akan dibayarkan ke pekerja bersangkutan," kata Affan.

Sanksi lainnya adalah sanksi tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga sanksi pembekuan kegiatan usaha. Sanksi tersebut akan diberlakukan terhadap pengusaha yang tidak membayarkan THR pada pekerjanya.

"Selain melakukan sosialisasi melalui media massa, kami juga menurunkan petugas pengawas ketenagakerjaan ke lapangan untuk menyampaikan informasi-informasi itu kepada kegiatan-kegiatan usaha yang sifatnya informal," katanya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Pontianak, Andreas Acui Simanjaya mengimbau kepada pengusaha yang berkewajiban membayar THR bagi pekerjanya untuk melaksanakan aturan itu.

"Kami minta kerja sama dari para pengusaha untuk menjalankan kewajibannya supaya pekerja bisa merayakan Lebaran," katanya.

(U.A057/I006)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016