Pontianak (Antara Kalbar) - dugaan Marasyah terdakwa pencurian sawit di Kalbar, akhirnya terungkap sebagai pihak yang mengaku pemilik tandan buah sawit curian, hal itu disampaikan saksi Amistan, yang merupakan anggota Sub Detasemen Polisi militer (POM) VI/4-5 Ketapang.

Dari keterangan tertulis yang di terima Antara, pada persidangan yang berlangsung di PN Ketapang, Kamis (23/6) lalu, Amistan mengatakan bahwa hal itu merupakan hasil interogasi yang dilakukannya terhadap Ambar yang merupakan salah seorang disersi TNI. “Ambar mengaku bahwa dia adalah penyedia truk, sedangkan yang mengaku pemilik buah sawit curian adalah Marasyah,” kata Amistan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Makmurin Kusumastuti, Amistan mengatakan, dirinya turut melakukan serah terima Ambar dari Polres Ketapang ke Sub Detasemen Polisi militer (POM) VI/4-5 Ketapang. Bahkan, dia juga turut melakukan penyerahan Ambar ke POM Kodam XII Tanjungpura, Pontianak.

Selain itu, lanjut Amistan, dirinya juga turut mengawal Ambar saat melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), yang dilakukan bersama Polres Ketapang dan Disbun Ketapang. Pada saat melakukan pengecekan TKP itulah Amistan melakukan interogasi terhadap Ambar.

Amistan melanjutkan, dari hasil interogasi didapatkan bahwa Ambar tidak hanya mengenal Marasyah, namun juga saling berkomunikasi secara intensif. Hubungan keduanya terungkap, setelah pihak POM melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti milik Ambar, diantaranya dompet dan telepon genggam. “Di dalam handphone milik Ambar, terdapat SMS dan log call yang intensif antara Ambar dan Marasyah. Salah satu SMS-nya, Maras meminta Ambar menyediakan truk karena TBS sudah siap,” kata Amistan.

Hasil interogasi dan barang bukti tersebut menguatkan keterlibatan Marasyah dalam kasus pencurian buah sawit tersebut. Terlebih Marasyah tidak membantah keterangan Amistan di persidangan.

Ambar sendiri merupakan anggota TNI disersi. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Bahri Siregar, menyebutkan, bahwa Ambar berperan sebagai penadah dari TBS sawit yang dicuri terdakwa Marasyah alias Maras. Dalam dakwaan tersebut, JPU mengatakan bahwa Ambar tiga kali mendatangi rumah Marasyah dan menyerahkan uang sebesar Rp240 juta.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Marasyah dengan pasal berlapis yakni Pasal 363 dan 362 KUHP dan UU No. 39/2014 tentang Perkebunan jo Pasal 64 ayat (1) dan 55 ayat (2) KUHP dengan jumlah kerugian sekitar Rp240 juta. Ancaman hukuman terberat adalah sembilan tahun penjara.

Sejak proses penyidikan hingga persidangan, Marasyah sempat ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Ketapang, dengan Nomor: DPO/28/V/2015/Reskrim, yang diterbitkan Polres Ketapang, 25 Mei 2015. Berdasarkan penetapan DPO tersebut, Polres Ketapang kemudian menangkap Marasyah di kawasan Asem Baris, Tebet, Jakarta Selatan, 23 Maret 2016. Melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku pula, seusai penangkapan ketika itu, Marasyah langsung dibawa ke Polres Ketapang dan dimasukkan ke dalam tahanan.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016