Pontianak (Antara Kalbar) - PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menandatangani kesepakatan bersama dan menjalin kerja sama dalam bidang hukum.
   
Berdasarkan kesepakatan di bidang perdata dan tata usaha negara tersebut, isinya antara lain untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak hanya berperan melaksanakan Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
   
Tetapi juga berperan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagai Jaksa Pengacara Negara yang diharapkan dapat memberikan manfaat optimal kepada Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD, maupun masyarakat pada umumnya.
   
Kejaksaan dapat berperan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum ketika Bank Kalbar menghadapi masalah/sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsinya.
   
Dimana Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat mewakili Bank Kalbar baik di dalam maupun di luar pengadilan, terutama dalam menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan/asset yang dimiliki Bank Kalbar.
   
Penandatanganan kesepakatan bersama ini dilakukan pada Rabu (22/6), di Kruing Ballroom Aston Hotel Pontianak. Dalam acara tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Warih Sadono dan Direktur Utama Bank Kalbar, Sudirman HMY.
   
Dihadiri pula oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Asisten, Kabag TU, Koordinator, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat serta Direksi, Komisaris dan Kepala Divisi dari lingkungan Bank Kalbar.

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016