Sintang (Antara Kalbar) - Pelayanan KTP elektronik (e-KTP) untuk delapan kecamatan di Kabupaten Sintang terpaksa dipindahkan ke kabupaten dikarenakan alat perekam data di masing-masing kecamatan rusak.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sintang, Sy M Taufik, kecamatan yang mengalami kerusakan alat adalah Ketungau Hilir, Ketungau Tengah, Kayan Hilir, Serawai, Sungai Tebelian, Kelam Permai, Binjai Hilir dan Tempunak.
Adapun alat perekam e-KTP yang masih berfungsi dengan baik ada di Kecamatan Sintang, Dedai, Ketungau Hulu, Kayan Hulu dan Sepauk. "Kerusakan terjadi sejak 5-6 bulan lalu," kata Sy M Taufik.
Ia mengatakan, kerusakan alat perekam e-KTP sudah dilaporkan. Saat ini pihaknya sedang menginventarisir alat yang dimaksud dan sebagian alatnya sudah dibawa ke Sintang.
"Dalam waktu dekat akan dibawa ke Jakarta," katanya.
Taufiq mengatakan, alat tersebut harus diserahkan kembali ke pusat karena belum diserahterimakan p
ke pemerintah daerah. "Konsorsium yang ditunjuk oleh Kementrian nanti akan menentukan perusahaan untuk memperbaikinya. Saat ini kami belum tahu siapa, karena dalam proses tender," katanya.
Dikatakannya, peralatan tersebut masih wewenang pusat. Pihaknya tidak bisa menganggarkan dana untuk melakukan pemeliharaan. "Kalau sudah diserahkan ke daerah, Pemda bisa menggunakan APBD untuk memperbaikinya," sambungnya.
Ia mengakui, rusaknya alat perekam e-KTP membuat pelayanan di delapan kecamatan terhambat. Dampaknya, terjadi peningkatan permintaan pembuatan e-KTP di kabupaten.
"Meski masih bisa diatasi, kami tetap saja prihatin dengan kondisi ini. Mengingat, masyarakat yang jauh terpaksa datang ke kabupaten untuk membuat e-KTP. Padahal, biaya perjalanan cukup besar," katanya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Disdukcapil akan melakukan perekaman ke lapangan dengan menyambangi desa-desa di kecamatan Serawai-Ambalau.
"Alatnya sudah siap. Nanti perekaman dilakukan offline. Setelah tiba di Sintang, hasil perekaman e-KTP disalin ke server. Kemudian dikirim ke pusat dan kembali lagi ke kabupaten untuk dicetak," katanya.
Menurutnya, upaya tersebut pernah dilakukan sebelumnya di Ketungau Hulu, Ketungau Hilir. "Ini bisa dilakukan dan hasil perekamannya bagus," kata Taufik.
Sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri, pelayanan e-KTP akan dipermudah. Tidak perlu pengantar dari desa atau kelurahan lagi. “Masyarakat seperti kalangan pelajar, mahasiswa atau karyawan yang tidak sempat pulang ke kecamatanya, bisa melakukan perekanan di kabupaten. Cukup bawa Kartu Keluarga (KK), langsung ke kantor saja. Nanti akan kami rekam datanya,” sambungnya.

"Contohnya masyarakat Ambalau yang ingin melakukan perekaman e-KTP, bisa datang ke Sintang. ke Kantor Camat Sintang bisa, ke Disdukcapil juga bisa. Karena servermenampung seluruh data penduduk kabupaten," bebernya.

Pewarta: Faiz

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016