Pontianak (Antara Kalbar) - Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Provinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan Imigrasi Kelas 2 Singkawang mengamankan seorang warga negara Malaysia bernama Lau Eou Chung.
"Dia berhasil kita amankan dari sebuah warung kopi, tepatnya di depan Hotel Prapatan Singkawang, pada Kamis, 14 Juli 2016," kata Kasi Wasdakim Imigrasi Kelas 2 Singkawang, Yose Rizal, Minggu.
Menurut Yose, butuh waktu empat bulan guna membuktikan kalau Lau Eou Chung merupakan warga negara Malaysia.
Pasalnya, saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan pada bulan Maret 2016, yang bersangkutan mengaku warga negara Indonesia (WNI) lantaran memiliki e-KTP atas nama Pabayo Lau, alamat Jl Sagatani Gare, Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan.
Bahkan, Lau Eou Chung sempat dilepas, lantaran pihak Imigrasi Singkawang belum dapat membuktikan jika dia merupakan warga negara Malaysia.
"Namun kita masih penasaran, lantaran dari obrolan-obrolan yang kita lakukan, logatnya sangat kental sekali kalau dia bukan orang Indonesia," ujar Yose.
Guna memastikan jika Lau Eou Chung itu warga negara Malaysia, Imigrasi Singkawang tak patah semangat. Sambil mengawasi gerak gerik Lau Eou Chung agar tidak lari dari Indonesia, Imigrasi Singkawang pun melibatkan Timpora Provinsi Kalbar untuk menyelidiki identitas yang bersangkutan.
"Akhirnya kita libatkan Timpora, yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian, Dukcapil dan sebagainya untuk menyelidiki identitasnya dia," jelasnya.
Namun, sewaktu penyelidikan berjalan, diketahui jika Lau Eou Chung ini merupakan warga pindahan dari Bengkayang. "Kita kejar lagi Dukcapil Bengkayang untuk mencari identitas orang ini, namun tidak diketemukan," tuturnya.
Berbekal foto dan sidik jari Lau Eou Chung, pihaknya berupaya untuk menindaklanjutinya ke Konsulat Malaysia Pontianak.
Dari situ barulah ketahuan, bahwa nama Pabayo Lau yang tertera di e-KTP itu adalah bernama Lau Eou Chung, yang merupakan warga negara Malaysia, alamat 2A Lorong Ulu SG. Merah, Sibu, Sarawak.
"Keterangan ini kita dapatkan dari Konsulat Malaysia Pontianak melalui pesan email yang di kirim ke kita pada 27 Juni 2016," jelasnya.
Melalui keterangan itu juga, bahwa yang bersangkutan tidak bisa lagi bersikeras kalau dirinya merupakan warga negara Indonesia.
Saat ini, kata Yose, yang bersangkutan diamankan di Imigrasi Singkawang untuk mengikuti proses selanjutnya.
Disamping itu, Yose juga memberikan apresiasi kepada masyarakat Singkawang, yang turut mengawasi pergerakan orang asing yang melakukan kegiatan di sekitar lingkungannya.
Dan tak lupa kepada Timpora Kalbar, yang turut berupaya keras sehingga penyelidikan yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil.
Sementara Lau Eou Chung, mengaku senang tinggal di Indonesia khususnya di Singkawang. "Masyarakatnya ramah dan tenang," katanya.
Sayangnya, peternak ikan hias ini tak mau berkomentar saat ditanya wartawan sudah berapa lama tinggal di Singkawang.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016