Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Disdukcapil Kabupaten Sambas Sunaryo mengatakan saat ini pihaknya belum bisa melakukan pencetakan fisik KTP Elektronik lantaran kehabisan blangko KTP Elektronik.
"Sudah dua bulan sebelumnya sudah mengajukan permohonan droping dari Kemendagri. Namun karena masih ada proses lelang untuk pengadaan blangko KTP elektronik di pusat, jadi belum kami terima," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Rabu.
Sunaryo menjelaskan sebagai bentuk antisipasi kebutuhan masyarakat terhadap KTP elektronik, pihaknya akan menerbitkan surat keterangan pengganti KTP elektronik yang sedang masih dalam pencetakan.
"Surat keterangan tersebut resmi dikeluarkan oleh Capil. Surat tersebut juga berlaku di seluruh instansi untuk pengurusan dokumen lainnya, seperti pembuatan SIM, pembuatan paspor hingga urusan di Perbankan," ujarnya.
Dikatakannya akibat kehabisan blangko KTP Elektronik ini membuat masyarakat yang hendak membuat KTP menjadi kecewa, oleh sebab itu Sunaryo meminta maaf kepada masyarakat yang hendak membuat KTP Elektronik.
"Kasihan kita lihat warga yang datang jauh-jauh. Terlebih lagi jika warga yang ingin membuat E-KTP itu berasal dari pelosok Kabupaten Sambas. Tetapi mau bagaimana lagi, kondisi ini memang tidak bisa dielakkan," katanya.
Sunaryo menjelaskan terkendalanya pencetakan E-KTP itu disebabkan pengadaan blangko dan tinta ribbon itu kewenangannya ada di pemerintah Pusat melalui instansi di Provinsi Kalimantan Barat.
"Kita menunggu suplai dari pusat, melalui provinsi. Jadi kita tidak bisa berbuat banyak," ujarnya.
Meski demikian kata Sunaryo pihaknya telah melakukan upaya-upaya untuk mengantisipasi kekosongan material E- KTP tersebut, di antaranya dengan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Kalbar.
"Sesuai arahan Pemerintah Provinsi Kalbar melalui instansi terkait, disarankan untuk meminjam ke kabupaten yang masih ada tinta ribbon," ungkapnya.
Ditambahkannya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu proses pengadaan material E-KTP tersebut dan ia berharap masyarakat di Kabupaten Sambas untuk bersabar.
"Oleh sebab itu, khususnya E-KTP kembali kami sampaikan bahwa kami akan menerbitkan surat keterangan yang menerangkan bahwa barang siapa yang telah merekam E-KTP sesuai dengan edaran Mendagri akan diberikan surat keterangan," kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016