Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Pihak Kepolisian Sektor Nanga Pinoh menahan YA (19), pelaku penganiayaan dan pencabulan Mawar (bukan nama sebenarnya) seorang pelajar SMA swasta di kota Nanga Pinoh.
    
Kapolsek Nanga Pinoh AKP Yoyo Kuswoyo, melalui Kanit Reskrim Bripka Anas Harun mengungkapkan, terungkapnya kasus ini, setelah pihak keluarga bersama korban  melapor ke Mapolsek pada Senin (18/7), sekitar pukul 11.00 WIB siang.
   
"Korban dilaporkan  mengalami kekerasan fisik disertai pencabulan yang dilakukan oleh tersangka YA," terangnya di Polsek Nanga Pinoh.
   
Anas mengungkapkan, kronologis terjadinya kasus kekerasan fisik dan pencabulan,  yakni pada hari Senin, Mawar dijemput tersangka, di sekolahnya yang berada dalam kota Nanga Pinoh, dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian keduanya menuju arah depan Kantor Bupati, tepatnya di suatu pondok tempat santai yang berada di Dusun Lingkar Bandara Desa Kenual Kecamatan Nanga Pinoh. Setelah sampai dipondok tersebut, tersangka memarahi korban.
   
"Tersangka bertanya ke korban, kenapa bohong dengan saya. Katanya menyadap karet di kampung .Tak tahu berjoget dikampung sana. Dijawab korban, saya tidak joget saya nyadap karet," paparnya.
   
Mendengar jawaban itu, tersangka kesal, dan langsung  melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan menampar pipi korban sebelah kiri. Korban juga  mengalami luka lebam dibawah kelopak mata sebelah kiri. Kemudian ada memar di kening.
   
Tidak hanya itu tersangka,  menyabet ikat pinggang yang memang sudah dibawa dari rumah dan kemudian mengenai  tangan kanan korban yang mengalami luka memar.
   
Dalam kondisi memar dan menangis, bunga dibawa tersangka suatu tempat yang sering disebut bukit cinta di dusun Tanjung Lay, Desa Tanjung Lay sekitar pukul 09.30 WIB. Di daerah yang sepi dan jauh dari pemukiman itulah, korban kembali ditanyai oleh tersangka YA, namun tak dijawab oleh korban. Disanalah tersangka  memeluk bunga, mencium pipinya dan terjadilah persetubuhan.
   
"Hubungan korban dengan tersangka diketahui sedang berpacaran dan sudah berlangsung sejak satu tahun," terang Kanit.
   
Keluarga bunga yang melihat kondisi korban dengan muka lebam karena penganiayaan pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek sekitar pukul 11.00 WIB. Tak lama tersangka YAS yang juga diketahui baru lulus SMA ini langsung ditahan oleh aparat kepolisian.
   
"Sementara korban juga telah dimintai keterangan, dan telah didampingi. Tersangka di jerat, pasal 81 ayat 1, dan ayat 2, UUD Perlindungan Anak, no 35 tahun 2014 junto, pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman, maksimal 15 tahun penjara," kata Anas.
   
Sementara itu, kakak sepupu korban yang mendampingi mawar saat pemeriksaan menerangkan bahwa adiknya saat ini tinggal bersama bibinya yang di Nanga Pinoh. Sementara sang orang tua tinggal jauh di kampung.
   
"Dia sudah tinggal bersama ibu saya sejak kelas IV SD. Orang tuanya sekarang tahunya dia jadi korban penganiayaan. Kalau pencabulannya mereka belum tahu," ujar dia.
   
Sang kakak juga mengungkapkan kalau dirinya tak mengenal cowok yang menjadi pelaku penganiayaan dan pencabulan. Bibi korban juga sudah berupaya dengan melarang mereka.

Pewarta: Susila

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016