Jakarta (Antara Kalbar) - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia Seto Mulyadi (Kak Seto) mengingatkan guru atau orang tua menjewer sebagai hukuman bagi anak termasuk bentuk kekerasan yang tidak bisa dibenarkan.

"Banyak bentuk kekerasan terhadap anak yang dianggap biasa oleh orang dewasa. Misalnya, guru atau pendidik atau orang tua menjewer dan memukul, seolah-olah mendidik itu perlu dengan cara kekerasan," ujar Seto Mulyadi dihubungi dari Jakarta, Sabtu.

Pria yang akrab disapa Kak Seto ini mengatakan bertepatan peringatan Hari Anak Nasional 2016 dengan tema "Akhiri Kekerasan Terhadap Anak", di Mataram, Sabtu 23 Juli 2016, seluruh pihak secara bersama-sama harus menyadari untuk tidak melanggar hak-hak anak.

Dia mencontohkan dalam hal pendidikan, anak berhak memperoleh pendidikan secara baik tanpa ada kekerasan sedikitpun, termasuk untuk mendapatkan kurikulum pendidikan yang sesuai atau tidak berlebihan.

"Kurikulum yang terlalu padat, guru yang tidak siap mengajar, itu juga merupakan kekerasan terhadap anak," jelas dia.

Dia menilai keputusan pemerintah mencanangkan Gerakan Berlian atau Bersama Lindungi Anak sangat tepat di tengah maraknya kasus kekerasan terhadap anak termasuk diantaranya kasus vaksin palsu.

Kak Seto menegaskan perlindungan terhadap anak harus dilakukan bersama-sama, tidak hanya oleh orang tua, pemerintah dan dunia pendidikan saja, namun juga termasuk dunia usaha, media massa hingga aparat penegak hukum.

"Mohon implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak oleh penegak hukum baik itu kepolisian, kejaksaan sampai pengadilan betul-betul bisa dilakukan serius," tutur dia.

Lebih jauh pencipta karakter boneka Si Komo itu juga berharap DPR RI dapat segera menyetujui Perppu Perlindungan Anak yang mengatur tentang hukuman tambahan berupa hukuman seumur hidup, kebiri, penanaman chip hingga hukuman mati bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Bagi Kak Seto pengesahan perpu itu menjadi undang-undang dapat menjadi kado istimewa bagi seluruh anak Indonesia dalam peringatan Hari Anak Nasional 2016.

(R028/Santoso)

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016