Pontianak (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi bersama jajarannya mengundang Kak Seto Mulyadi untuk membagi pengalaman terkait Lembaga Perlindungan Anak Indonesia yang diikuti seluruh pegawai dan jaksa di lingkungan Kejati Kalbar.
Dalam sambutan Masyhudi di Pontianak, Kamis, menyampaikan bahwa regulasi untuk melindungi anak ternyata tidak cukup hanya diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun hendaknya masyarakat dan orang tua menjalankan tanggung jawab dan kewajiban masing-masing untuk melindungi anak.
Menurut dia, kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana anak dengan melakukan pendekatan Restoratife Juctice yang dilaksanakan dengan cara pengalihan (Diversi), Restoratife Juctice merupakan proses penyelesaian yang dilakukan di luar sistem peradilan pidana (Criminal Juctice System) dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan dengan batasan-batasan tertentu.
Penjatuhan berupa pidana penjara terhadap anak-anak nakal dalam prakteknya selama ini dirasa kurang cukup efektif untuk memberikan efek jera untuk mencegah terjadinya pidana.
Jaksa menjadi sahabat anak dan mengerti hak-hak anak serta selalu melindungi anak, konsep dalam melindungi dan mendidik anak adalah dengan 5S, yakni sangat sabar sekali dan selalu senyum. Para Jaksa hendaknya terus berbuat untuk melindungi kepentingan anak, katanya.