Ketapang (Antara Kalbar) - Sed, warga Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang  tega menyetubuhi anak tirinya, Se, yang baru berumur 12 tahun hingga hamil 5 bulan.
    Setelah perbuatan bejat tersangka diketahui oleh ibu korban yang juga merupakan istri tersangka, Sed sempat melarikan diri kedalam hutan selama 4 hari. Namun karena kehabisan bekal dan kelaparan, tersangka keluar dari hutan dan sempat terlihat oleh warga.
    Bersama anggota Polsek Simpang Dua Polres Ketapang, tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Ketapang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
    Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Putra Pratama, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa tindakan tersangka pertama kali diketahui oleh ibunya dikarenakan kondisi perut korban yang membesar.
    Setelah diperiksa ke bidan terdekat, diketahui bahwa korban positif hamil dan korban baru mengakui bahwa dia telah disetubuhi oleh ayah tirinya sejak bulan Januari 2015.
    Lebih lanjut Putra menjelaskan, selama 1,5 tahun korban mengaku telah disetubui ayah tirinya sebanyak tujuh kali dibawah ancaman akan dibunuh dengan mengggunakan pisau.
    "Saat ini tersangka masih diperiksa di Polres Ketapang," ujar dia. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 81 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pewarta: John

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016