Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak, Suparma mengatakan, partisipasi pencatatan akta lahir masyarakat di dua kecamatan, Pontianak Timur dan Utara terendah dibanding empat kecamatan lainnya.

"Sebagian masyarakat di dua kecamatan itu masih enggan mengurus akta lahir untuk anak-anak mereka, dengan alasan karena merasa belum memerlukannya," kata Suparman di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, biasanya mereka baru mengurus akta lahir ketika sudah diperlukan, padahal akta lahir harus diurus setelah anak dilahirkan.

"Akibat rendahnya partisipasi tersebut, kami telah bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak agar menjadikan akta lahir sebagai salah satu syarat anak masuk mulai dari tingkat taman kanak-kanak dan sekolah dasar, dengan harapan kesadaran warga untuk mengurus akta lahir meningkat," ungkapnya.

Selain itu, menurut dia beberapa kelurahan sudah melakukan terobosan dengan pengurusan langsung akta lahir yang dikoordinir oleh rukun tetangga. Terobosan itu bersinergi dengan program jemput bola dari Disdukcapil.

Pencatatan data kelahiran terbaru penting untuk pembangunan dan perencanaan nasional, atau sesuai Permendagri No. 76/2015, katanya.

"Meski partisipasi di dua kecamatan itu masih rendah, tetapi tingkat pencatatan akta lahir Kota Pontianak tertinggi di Kalimantan Barat, yakni sekitar 90 persen, pencatatan 100 persen sebenarnya bisa tercapai, namun kelahiran bersifat fluktuatif dan terjadi tiap hari," katanya.

Menurut dia, saat ini pemerintah memang sedang menggenjot pencatatan akta lahir, apalagi berdasarkan Permendagri No. 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, dengan persyaratan pengurusan hanyalah surat keterangan lahir dari dokter, bidan atau penolong kelahiran, foto copy surat nikah/kutipan akta perkawinan, KK, KTP-Elektronik orangtua.

"Sekarang tidak lagi diperlukan surat pengantar dari RT, namun jika surat keterangan lahir tidak terpenuhi, pemohon bisa melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran. Semua persyaratan bisa dibawa ke Disdukcapil Pontianak atau di pos pelayanan yang disediakan kelurahan dalam kepengurusan akta kelahiran tersebut," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016